STRATEGINEWS.id, Medan — Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui ojek online (ojol) di Medan Timur, Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang pasangan kekasih yang dibekuk polisi merupakan abang beradik.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan, pihaknya telah membekuk abang beradik yang merupakan pasangan kekasih. Keduanya adalah, perempuan berinisial NH (21) dan laki-laki berinisial R (24). Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memesan ojol untuk mengirimkan paket berisi jasad bayi tersebut.
“Hari ini Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Medan Timur sudah mengungkap kasus tersebut. Sudah mengamankan dua orang yang memesan ojek online untuk mengirim paket yang berisi jasad bayi,” papar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (9/5/2025) sore.
Katanya, pihaknya masih menunggu hasil scientific investigation untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi yang saat dipaketkan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Berdasarkan pengakuan NH, dia melahirkan bayinya seorang diri di sebuah barak di Tambunan Sicanang, Belawan pada 3 Mei 2025. Bayi tersebut sakit pada 7 Mei 2025 dan sempat dibawa ke RS Delima, Simpang Martubung.
Dokter mendiagnosis bayi kekurangan gizi akibat prematur dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Pirngadi. Namun, NH takut karena tak memiliki identitas keluarga dan membawa bayinya kembali ke barak. Tragisnya, si bayi meninggal dunia di barak pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada dini hari 8 Mei 2025, NH dan R membawa jasad si bayi ke Hotel Abadi Brayan. Paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan Gojek (Gosen) dan menyerahkan paket berisi jasad bayi kepada pengemudi ojol untuk diantarkan ke lokasi penemuan yang berada di Jalan Ampera III, Medan Timur.
Kapolrestabes mengungkapkan, keduanya berperan sebagai pengirim dan penerima dalam aplikasi ojol tersebut. Pihaknya juga masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan adanya dugaan hubungan incest antara kedua tersangka.
“Untuk hasil hubungan sedarah atau incest masih tunggu hasil DNA keduanya,” kata Gidion.
Ancaman hukuman dalam kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP.
“Makanya kalau ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut, baik itu fisik maupun psikis atau penelantaran sehingga bayi meninggal akan dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tukas Kapolrestabes, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Sabtu (10/5/2025) pagi.
(KTS/rel)












