STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Salah seorang pengelola pasar harian Sp. Kiri Kota Subulussalam Hasan menerangkan bahwa mereka bekerja sesuai surat perjanjian kerja dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengag (Disperindagkop UKM) Kota Subulussalam, Selasa (06/05).
Dimana dalam Surat Perjanjian Kerja bernomor 510/055/75.109/2025 pada point V berbunyi “Pihak kedua melaksanakan pemungutan/pengutipan retribusi pasar berupa retribusi harian, mingguan, maupun tahunan di Pasar Baru Simpang Kiri dengan kewajiban menyetorkan target PAD retribusi pelayanan pasar kepada pihak pertama sebesar 50 juta Rupiah, jelas Hasan.
Masih menurut Hasan sampai hari ini mereka belum memegang Peraturan Walikota tentang pengutipan retribusi pada pasar harian /pasar baru simpang kiri sebagai dasar hukum bekerja. Dan pihak Disperindagkop UKM tidak pernah mensosialisasikan Perwal yg dimaksud kpd pengelola pasar.
Sehingga mereka bekerja sesuai surat perjanjian kerja tersebut diatas.
[red]