Berita  

Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Meskipun Kritis Tidak Dapat Dijadikan Delik Hukum

Foto ilustrasi Radar Tasik [Disway]

STRATEGINEWS.id, Jakarta –  Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi impor gula terus menjadi polemik di kalangan insan pers dan praktisi hukum.

Menanggapi polemik penahanan Tian Bahtiar, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa produk jurnalistik, meskipun kritis atau negatif, tidak dapat dijadikan delik hukum, termasuk dalam kasus obstruction of justice (OJ) atau perintangan penyidikan.

Produk jurnalistik, kata Pujiyono, merupakan bagian dari kritik dan mekanisme check and balance dalam penegakan hukum, bukan tindakan yang menghambat proses hukum.

Ia menyebutkan, berdasarkan KUHP, obstruction of justice harus melibatkan tindakan fisik yang jelas, seperti menculik tersangka atau melarang saksi, bukan sekadar pemberitaan.

Hal ini diperkuat oleh joint statement antara Dewan Pers dan Kejagung yang menyepakati bahwa kasus ini tidak menyasar produk jurnalistik. Ketua Dewan Pers juga menegaskan bahwa produk jurnalistik bukan delik hukum.

“ Saya bersepakat kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” kata Pujiono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum [Iwakum] di Jakarta, Jumat [2/5/2025].

Pujiono menegaskan, dalam konteks penegakan hukum, jurnalisme justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegakan hukum.

“ Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup . Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ungkapnya.

Pujiono menjelaskan perbedaan mendasar antara obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi [Tipikor]

Dalam KUHP menurut dia, unsur OJ mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum.

Sementara dalam UU Korupsi, tindakan apapun yang dinilai menghambat, dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Dalam kasus Jak TV, kata Pujiono, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini menjadi tersangka, tidak terkait dengan unsur obstruction of justice

Polemik ini mencuat karena Kejagung awalnya menggunakan pemberitaan JAK TV sebagai barang bukti, yang dinilai oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dapat membahayakan kebebasan pers. Mereka menekankan bahwa penilaian produk jurnalistik seharusnya melibatkan Dewan Pers, sesuai nota kesepahaman dengan lembaga hukum.

Editor: Jagad N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *