Opini  

Teror Tak Berujung: Korban TPPO dari Myanmar dan Kamboja Masih Dikejar Agen Ilegal

Raden Kemal Ketua DPC PWRI Kota Cirebon

Catatan Ketua PWRI Kota Cirebon

Oleh: Raden Kemal – Ketua PWRI DPC Kota Cirebon

Perdagangan manusia adalah kejahatan kemanusiaan yang masih merajalela, bahkan setelah para korban berhasil kembali ke tanah air. Nasib para pekerja migran yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sering kali tidak berakhir di negara tujuan. Mereka tetap dihantui oleh jaringan mafia yang memberangkatkan mereka secara ilegal.

Beberapa hari lalu, saya mendapat laporan dari seorang korban TPPO bernama Budi (samaran), warga di salah satu kabupaten di Langkat Sumatra Utara. Ia menceritakan bagaimana dirinya dan keluarganya masih diteror oleh agen ilegal yang dulu memberangkatkannya ke luar negeri. Budi bukan satu-satunya korban. Kasus ini terjadi di berbagai daerah dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah sebelum lebih banyak lagi yang jatuh dalam jeratan sindikat perdagangan manusia.

Jaringan TPPO yang Masih Berkeliaran

Dari cerita Budi, terlihat bahwa jaringan TPPO ini sangat terorganisir. Seorang agen bernama KH (inisial) bertugas mencari calon tenaga kerja di daerahnya dengan iming-iming pekerjaan di restoran atau perkantoran di Myanmar dan Kamboja.

Setelah calon korban setuju, mereka diberangkatkan ke Kamboja negara tujuan dan dijemput oleh seseorang bernama ST (inisial), yang berperan sebagai perantara di sana. Para korban kemudian diserahkan ke perusahaan di gedung GOLDEN CASINO Kamboja , yang membayar USD 3.000 (sekitar Rp48.000.000 per orang) sebagai biaya “pembelian.” Sementara itu, bagi korban yang berhasil membujuk teman atau kerabatnya untuk ikut, mereka dijanjikan bonus USD 500 per kepala.

Namun, realitas di sana sangat berbeda dengan janji manis yang diberikan. Alih-alih bekerja di restoran atau kantor, mereka dipaksa menjadi “love scammer” dan marketing judi online. Jika menolak, mereka tidak hanya diintimidasi, tetapi juga disiksa dan disetrum sebagai bentuk hukuman.

Teror yang Berlanjut di Tanah Air

Tidak cukup dengan menyengsarakan mereka di luar negeri, para agen ilegal ini masih menuntut uang dari para korban setelah mereka kembali ke Indonesia. KH, yang dulu memberangkatkan Budi, terus mendatangi keluarganya dan meminta uang sebagai pengganti biaya administrasi. Padahal, semua biaya tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan di Kamboja, Ia mendatangi keluarga korban dan mengancam akan menyiksa anak mereka di luar negeri jika tidak diberikan uang. Para orang tua yang ketakutan pun terpaksa menyerahkan sejumlah uang demi keselamatan anak mereka.

Kamis (27/03/2025), saya kembali mendapat kabar bahwa agen-agen ini masih menekan para korban. Mereka menuntut uang sebesar Rp3.000.000 sebagai ganti biaya paspor, meskipun jelas bahwa paspor para korban sudah diurus oleh perusahaan yang membeli mereka.

Foto ilustrasi

Aturan Hukum yang Harus Ditegakkan

Jaringan mafia ini tidak bisa dibiarkan. Mereka telah melanggar banyak peraturan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO

Pasal 2 Ayat (1):

> “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan eksploitasi, dipidana dengan penjara 3-15 tahun serta denda Rp120 juta – Rp600 juta.”

2. KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pengancaman

Ancaman hukuman 9 tahun penjara bagi siapa saja yang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Seruan kepada Pemerintah: Berantas Mafia TPPO!

Kasus ini membuktikan bahwa mafia TPPO masih bebas berkeliaran di Indonesia. Mereka tidak hanya memperdagangkan manusia ke luar negeri, tetapi juga masih menekan korban dan keluarganya meski mereka sudah kembali ke tanah air.

Saya, sebagai Ketua PWRI DPC Kota Cirebon, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Beberapa langkah yang harus segera dilakukan adalah:

✅ Menangkap dan menindak tegas agen-agen ilegal yang masih beroperasi di berbagai daerah, terutama di Sumatra dan Jawa.
✅ Membuka akses bantuan hukum bagi para korban, agar mereka bisa melaporkan ancaman dan pemerasan yang dialami.
✅ Memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan untuk mencegah keberangkatan tenaga kerja ilegal.
✅ Meningkatkan kerja sama dengan pemerintah negara tujuan agar perusahaan yang membeli tenaga kerja ilegal ini juga bisa dihukum.
✅ Membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus TPPO secara cepat dan efektif.

Jangan biarkan kejahatan ini terus berlangsung. Setiap korban TPPO adalah bukti nyata bahwa negara harus hadir dan melindungi warganya. Jika pemerintah tidak segera bertindak, kita akan melihat lebih banyak lagi generasi muda yang menjadi korban perbudakan modern.

Pemerintah harus bertindak sekarang. Jangan sampai ada korban berikutnya!

*) Raden Kemal -Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *