STRATEGINEWS.id, Medan — Kereta Api (KA) Srilelawangsa (U87) relasi Binjai-Medan mengalami pelemparan oleh orang tak dikenal (OTK), Kamis (20/2/2025), pukul 18.38 WIB, di Km 15+800, petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Medan.
Masinis KA U87, Santo Ardiles Ginting, melaporkan kejadian ini kepada petugas terkait. Meski tidak ada korban dalam insiden ini, kaca kereta api retak akibat lemparan. Kereta tetap dapat melanjutkan perjalanan tanpa berhenti luar biasa (BLB), dan aspeknya dalam kondisi baik.
PT Railink mengecam tindakan pelemparan terhadap KA karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan penumpang.
Pelemparan terhadap KA merupakan tindakan pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun (pasal 194 ayat 2).
PT Railink sebagai operator dari KA bandara di Medan kembali mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk tidak melakukan tindakan pelemparan batu atau benda lainnya ke arah KA yang sedang melintas.
“Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan penumpang, kru kereta, serta mengganggu perjalanan KA,” kata Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi, Kamis (20/2/2025).
Ayep menambahkan, pelemparan batu dapat menyebabkan kerusakan pada sarana KA, seperti kaca jendela yang pecah, serta berpotensi melukai penumpang maupun petugas di dalam KA. Selain itu, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“KAI Bandara berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di sekitar jalur KA dan segera melaporkan kepada petugas KAI Bandara atau pihak berwenang jika melihat adanya tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta,” kata Ayep Hanapi, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Sabtu (22/2/2025) siang.
(KTS/rel)












