STRATEGINEWS.id, Medan — Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tawuran pada Kamis (5/12/2024) malam.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024), menjelaskan, bentrokan antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Unika Santo Thomas Medan itu disebabkan saling bereng (lihat) dan geber sepeda motor.
“Tawuran antar-fakultas ini sebelumnya sudah sering terjadi. Awalnya karena berengan dan geber sepeda motor,” jelas Bambang.
Karena itu, lanjutnya, mahasiswa Fakultas Teknik melakukan pemukulan terhadap mahasiwa fakultas lawannya sehingga terjadi bentrokan dan pembakaran sepeda motor.
“Hingga terjadi pembakaran sepeda motor milik anak Fakultas Pertanian, dan timbul aksi balas dendam,” ungkapnya.
Kedua kubu kemudian terlibat bentrokan di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, mengakibatkan kerusakan Cafe Sapo 88.
Atas kejadian itu, petugas Polsek Medan Sunggal bersama Polrestabes Medan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) meringkus terduga pelaku dan barang bukti berupa beberapa batu, balok kayu, mercon/kembang api, botol molotov, besi dan clurit serta rekaman video dari masyarakat.
Adapun ke-13 tersangka, yakni:
AB (19), warga Kabupaten Toba
RPP (22), asal Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)
RPS (20), warga Kabupaten Sergai
FG (19), warga Sergai
JFT (20), warga Medan
IBT (23), warga Kabupaten Asahan
MMS (20), warga Provinsi Riau
IMM (21), warga Kabupaten Simalungun
TKG (20), warga Riau
JFS (22), warga Medan
MM (22), warga Medan
BTS (22), warga Medan
FGD (22), warga Medan Selayang
Kepada para tersangka diterapkan Pasal 187 subs Pasal 170 Jo Pasal 406 subs Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Tentang dugaan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja membakar atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan atau perkelahian yang dilakukan beberapa orang,” tukasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (10/12/2024).
(KTS/rel)












