STRATEGINEWS.id, Medan –– Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir asal Aceh dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan terdakwa Mumfadzal M bin Muhammad Isa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU Frianta Felix Ginting di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.
Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan keadaan yang meringankan para terdakwa, tidak ada.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) itu, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Senin (16/12/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menjerat dua warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada Sabtu (13/5/2024). Saat itu, kedua terdakwa tersebut ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.
Awalnya, kedua terdakwa tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa pun akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Kota Medan.
Kemudian, para terdakwa pun berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpang Bus Simpati Star.
Selanjutnya pada Rabu (22/5/2024) pukul 19.00 WIB, para terdakwa tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.
Para terdakwa kemudian mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, para terdakwa menerima 10 kg sabu dan 18.000 butir pil kenjo dengan berat 6.300 gram (6,3 kg).
Setelah menerima barang haram itu, para terdakwa langsung bergegas berangkat ke Langsa dengan mengendarai mobil pick up yang berisi tersebut.
Sebelum tiba di Langsa, para terdakwa sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Selanjutnya, lima anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu.
Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (10/12/2024).
(KTS/rel)












