Tim gabungan gerebek perjudian di Belawan, 44 mesin dingdong diamankan

STRATEGINEWS.id, Medan — Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan, Jatanras dan Brimob Polda Sumut berhasil menggerebek lokasi perjudian jenis dingdong di Kampung Kolam, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Sumatra Utara, Kamis (5/12/2024) dini hari.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, dan mengamankan total 44 mesin judi dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 36 mesin judi ditemukan di rumah milik Legiman (57), nelayan setempat, dan 8 mesin lainnya ditemukan di sebuah rumah kosong.

Hasil interogasi mengungkapkan, rumah tersebut telah disewa Adi Warsitok (60), warga Taman Grand Permata Hijau, yang diduga menjadi pemilik mesin. Legiman mengaku menyewakan rumahnya selama 12 bulan terakhir dengan tarif Rp 300.000 per bulan.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya mengapresiasi keberhasilan penggerebekan ini dan menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas perjudian.

“Aktivitas perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Polisi akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut,” ujar Kombes Hadi.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi.

Kombes Hadi turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan kerja sama yang erat, kami optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” tuturnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (5/12/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *