STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Anggota DPR RI dapil 1 Kalbar DR (HS) Drs. Cornelis, MH menanggapi tudingan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023 Sutarmidji terhadap dirinya yang dianggap tidak pernah peduli dengan aspirasi masyarakat Kalimantan Barat terkait usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya yang diakui oleh Sutarmidji telah diusulkan dirinya selama menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat.
Menanggapi tudingan Sutarmidji tersebut, Anggota DPR RI Cornelis yang pada periode 2019-2024 lalu sempat berada di Komisi II DPR RI menuturkan bahwa selama dirinya berada di Komisi II DPR RI yang menangani mitra kerjanya bersama Menteri Dalam Negeri mengaku belum pernah membahas terkait usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya tersebut.
“Katanya ada surat ke Presiden, ada surat ke DPR RI, tapi kami ini sebagai anggota. Kalau pimpinan ngajak bahas kami bahas. Tapi kalau pimpinan tidak ngajak bahas ya tidak kami bahas,” ujar Cornelis kepada awak media Selasa (26/11/2024)
Menurut Cornelis, kalau tidak ada permintaan dari pemerintah kami tidak bahas, sudah sejujur-jujurnya saya ngomong, untuk apa saya berbohong.
Cornelis menyampaikan, adapun pembahasan yang sebelumnya telah dibahas dirinya bersama Komisi II DPR RI selama ia berada di Komisi II DPR RI diantaranya terkait perbaikan tentang dasar hukum kabupaten/kota dan provinsi yang masih menggunakan konsederan dengan undang-undang dasar sementara,” katanya.
Selanjutnya Komisi II DPR RI juga telah membahas Daerah Otonomi Baru Papua, karena Papua merupakan daerah otonomi khusus, serta pembahasan mengenai IKN.
“Dari Provinsi Kalimantan Barat, masyarakatnya pun tidak pernah datang ke Komisi II, Gubernurnya juga tidak pernah ada muncul, suratnya pun tidak ada ke kami.
Terkait dengan adanya tudingan yang mengatakan dirinya tidak menyampaikan aspirasi dari masyarakat tersebut, Cornelis pun membantah hal tersebut.
Ia mengaku aspirasi dari rakyat selalu disampaikan oleh dirinya, apalagi jika aspirasi yang disampaikan tersebut, datang dari masyarakat di Kalimantan Barat,” katanya.
“Apalagi kalau dari Kalimantan Barat, pasti pimpinan menugaskan dari dapil Kalbar menerima, pasti saya disuruh. Apa sih untungnya saya menghambat Kapuas Raya, kami DPR itu asal ada perintah kerjakan,” papar Cornelis.
Cornelis pun mengaku, selama dirinya berada di Komisi II DPR RI sebelumnya, tembusan surat terkait usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya belum pernah diterima dirinya, mulai dari masa jabatannya dari Tahun 2019 hingga berakhir di Tahun 2024.
“Untuk apa saya menghambatnya, saya juga diberitahu Presiden SBY bahwa memang moratorium, dan ternyata memang moratorium, terakhir kami rapat bersama Kemendagri terkait moratorium mereka akan melakukan penataan wilayah dulu, diluar daerah khusus,” papar Cornelis.
Cornelis pun mengaku dirinya juga memiliki bukti-bukti serta dokumen terkait pernyataan apa yang telah ia sampaikan tersebut di Komisi II DPR RI.
“Kalau pemerintah belum menyetujui kita terima saja, nanti diusulkan kembali kewenangannya kan ada di pemerintah pusat,” jela Cornelis.
(Man)