STRATEGINEWS.id,Kupang – Aser Misa, pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Bapak Mantunya di Kabupaten Kupang, tepatnya di Oelalali, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, akhirnya resmi di tahan pihak Polsek Takari, Polres Kupang.
Peristiwa berdarah yang terjadi pada 30 Juli 2024 tersebut, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, pada Kamis (05/09/24), pelaku akhirnya di tahan pada Kamis (12/09/24) di Polres Kupang.
“Benar pelaku Aser Misa sudah resmi ditahan di Polres Kupang”.ungkap korban Johanis Metan kepada media ini, Jumat 13 September 2024.
Johanis menerangkan, kemarin dirinya dipanggil ke Polres Kupang, dan sampai disana benar pelaku sudah ditahan.
Menurut korban, pelaku harus menerima sanksi atas perbuatannya.
“Dia (Aser) harus terima sanksi karena sudah pukul saya sampai mandi darah”.ujar Johanis.
Korban pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas kerja keras Polsek Takari hingga akhirnya sudah menahan pelaku, Aser Misa
Pelaku dikenakan pasal yakni 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan
Hingga berita ini di turunkan, Kapolsek Takari Iptu Victor A Nenotek, dikonfirmasi tim media ini pada Jumat 13 September 2024 pukul 08:23 Wita melalui WhatsApp, belum merespon sekalipun telah melihat pesan konfirmasi.(MT/Da)