banner 400x130

Dosen di Medan rekayasa dan bunuh suami demi asuransi

Teks foto: Pelaku Tiromsi Sitanggang digiring petugas kepolisian. (Dok. Polsek Medan Helvetia)

STRATEGINEWS.id, Medan — Seorang dosen yang juga notaris di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Tiromsi Sitanggang (57) ditangkap karena membunuh dan memanipulasi kematian suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir (61). Pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya karena diduga merencanakan pembunuhan.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, mengatakan, pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan.

“Kami tahan, kami titipkan di Polrestabes Medan,” kata Alexander, dilansir Rabu (18/9/2024).

Alexander menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Perwira menengah Polri itu menyebutkan, pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan suaminya itu. Sebab, sebelum pembunuhan itu, pelaku mendaftarkan suaminya ke asuransi.

“(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi. Makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukkan di (Pasal) 340 itu,” sebutnya.

Alexander mengatakan, pembunuhan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024. Lalu, pelaku ditangkap pada Sabtu (14/9/2024).

Dia menyebutkan, kejadian itu berawal saat pihaknya menerima informasi dari RS Advent Medan soal adanya korban kecelakaan lalu lintas. Setelah menerima informasi itu, tim Unit Laka Lantas Polsek Medan Helvetia pun menuju rumah sakit. Pelaku yang saat itu juga berada di rumah sakit mengaku bahwa suaminya kecelakaan di depan rumah mereka.

Sementara itu, abang dan adik korban merasa curiga atas kematian korban karena ditemukan sejumlah luka lebam di tubuhnya. Pihak keluarga korban lalu melaporkan ke Polsek Medan Helvetia. Kasus itu pun diusut, jenazah korban diekshumasi. Hasilnya, polisi meyakini bahwa kasus itu bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan dugaan pembunuhan kepada korban karena ditemukan luka di tubuh korban.

“Hasilnya meyakinkan kami bahwa itu bukan laka lantas. Banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat laka lantas. Jadi terbantahkanlah keterangan pelaku,” kata Alexander, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (18/9/2024).

(KTS/rel)

banner 1080x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *