STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Jelimpo Kabupaten Landak Kalimantan Barat Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 16.30 Wib. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang mengedarkan narkotika di daerah tersebut.
Iya pengedar narkotika jenis shabu tersebut ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam dengan nomor polisi KB 4535 UY,” ujar Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H
Menurut Rinto, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y01 berwarna biru di tangan kanan pelaku. Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) bungkus rokok merk Kalbaco MLD berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, dibalut dengan kertas rokok, di saku celana sebelah kiri pelaku.
Penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam dengan nomor polisi KB 4535 UY tidak menemukan barang bukti tambahan.
Pelaku diketahui merupakan pengedar narkotika yang berasal dari luar Kabupaten Landak dan telah sering beroperasi di wilayah Jelimpo dan sekitarnya.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Rinto menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, dan berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba,” tambahnya.
(Man)












