STRATEGINEWS.id,Kupang – Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Oelalali Dusun 4 Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang kini dalam tahap penyidikan
Peristiwa pidana yang terjadi pada 30 Juli 2024 tersebut, segera akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap pelakunya Aser Misa, yang adalah anak mantu dari korban Johanis Metan.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Takari pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 22:00 Wita sebagaimana tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT
Pasal yang diterapkan 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara
Berdasarkan rujukan laporan polisi dimaksud, Polsek Takari menggeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 21 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Korban Johanis Metan
SP2HP dimaksud menyebutkan telah melakukan tindakan berupa mencari menemukan serta mengintrogasi saksi sebanyak 6 orang termasuk didalamnya terlapor dan pelapor
Selain memeriksa para saksi, pelapor dan terlapor, Polisi juga telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan
Sementara itu Kapolsek Takari, Iptu Victor A Nenotek ketika dikonfirmasi tim media ini, Selasa 3 September 2024 mengatakan kasus tersebut sudah dalam tahap sidik
“Sudah pada tahap sidik dan besok akan di laksanakan gelar perkara penetapan tersangka,”kata Kapolsek Takari via pesan WhatsApp.(MT/Da)












