STRATEGINEWS.id, Medan — Polres Tebing Tinggi menggagalkan peredaran 10 kilogram (kg) sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Personel kepolisian mengamankan satu airgun dari para pelaku.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (21/8/2024) dini hari. Kedua pelaku berinisial E dan SG, merupakan warga Kota Tanjung Balai.
“Petugas Sat Resnarkoba berhasil membekuk dua pelaku berinisial E dan SG yang merupakan penduduk Kota Tanjung Balai,” kata AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Polres Tebing Tinggi terkait dengan adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjung Balai melalui Jalan Lintas Sumatra Ledong Timur, Kabupaten Asahan. Narkoba itu disebut-sebut dibawa menggunakan sepeda motor tanpa plat kendaraan.
“Saat diperiksa di TKP, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun,” ucapnya.
Kasat Resnarkoba, AKP Winugraha Paramaartha, menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Winugraha mengungkapkan, ada kemungkinan jaringan internasional dalam kasus ini.
“Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatra,” sebut AKP Winugraha Paramaartha.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, seperti dikutip dari detikSumut, Senin (2/9/2024).
(KTS/rel)












