Opini  

Strategi Mengembangkan Potensi dan Investasi di Daerah

H. Syarifuddin Hafid, SH

Catatan H. Syarifuddin Hafid, SH

Kondisi perekonomian Indonesia saat ini terus bergerak meski agak lambat. Tetapi dengan berbagai strategi dan kehati-hatian, bukan sesuatu yang mustahil titik puncak akan mudah dicapai.

Untuk meraihnya, tentu harus diimbangi dengan kerja keras, kerja cerdas,kerja tuntas, kerja ikhlas, dan disiplin, selain perlunya kesamaan visi dan komitmen bersama untuk membangun bangsa ini.

Pembangunan di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, untuk mengoptimalkan dan meratakan pembangunan di Indonesia maka pembangunan daerah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dengan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, bahwa “ pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

Menurut penjelasan pasal 18 UUD 1945, mengenai pemerintahan daerah ditentukan bahwa karena negara Indonesia itu adalah negara kesatuan, maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam wilayahnya   yang  juga   berbentuk negara.

Wilayah negara Indonesia dibagi menjadi daerah propinsi, dan propinsi dibagi menjadi daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang bersifat otonom atau bersifat administrasi belaka.

Maksud dari pasal 18 UUD 1945 adalah, wilayah Indonesia dibagi menjadi sejumlah daerah besar dan kecil yang bersifat otonom, yaitu daerah yang boleh mengurus rumah tangganya sendiri dan daerah administrasi yaitu daerah yang tidak boleh berdiri sendiri.

Oleh sebab itu, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah, sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR RI Nomor V/MPR 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejalan dengan semangat kebersamaan untuk membangun, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pun harus berbenah diri. Kultur masyarakat Morowali yang religius, memiliki daya juang, merupakan modal dasar untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita tersebut.

Menyatukan visi, cara pandang, cara berfikir dan cara menyikapi keadaan sudah selayaknya menjadi jalan bagi kita semua untuk memperoleh keberhasilan masa depan bagi Kabupaten Morowali.

Penduduk Morowali mempunyai sifat terbuka dan bersemangat tinggi dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan daerahnya. Mereka bersedia berkorban untuk kepentingan orang banyak dan mempunyai sikap toleransi yang tinggi, ulet dan pekerja keras. Mata pencaharian pokok masyarakat adalah bertani, nelayan.

Pembangunan ekonomi daerah perlu memberikan solusi jangka pendek maupun jangka panjang terhadap isu-isu ekonomi daerah yang dihadapi, dan perlu mengkoreksi kebijakan yang keliru di era sebelumnya. Pembangunan ekonomi daerah merupakan bagian dari pembangunan daerah secara menyeluruh.

Ada beberapa kategori utama strategi pembangunan ekonomi daerah adalah sebagai berikut:

Strategi pembangunan fisik/lokalitas (lokal atau fisik)

Pemerintah daerah akan berkontribusi positif pada pertumbuhan dunia usaha daerah melalui pengembangan program perbaikan kondisi fisik daerah dan lokasi daerah yang ditujukan untuk pembangunan industri dan perdagangan. Secara khusus, tujuan strategi pembangunan fisik dan lokasi ini adalah untuk menciptakan identitas daerah, meningkatkan basis pesona daerah (amenity base) dan  kualitas hidup masyarakat, serta meningkatkan daya tarik pusat kota (civic center).

Sebagai contoh, Pembentukan bank tanah. Ini bertujuan untuk mendapatkan data tentang tanah yang tidak dioptimalkan, belum dikembangkan, atau salah digunakan. Untuk proses pengambilan kebijakan daerah, katalog yang terus diperbarui tentang luas dan lokasi tanah akan sangat bermanfaat, Kontrol untuk pembangunan dan perencanaan. Jika dilakukan dengan benar, ini akan meningkatkan iklim investasi di daerah dan meningkatkan citra pemerintah daerah, Pengaturan tata ruang yang efektif akan mendorong pertumbuhan ekonomi sebuah wilayah. Peruntukan lahan harus jelas dan tepat. Misalnya, harus ada kawasan pemukiman, industri, perdagangan, dan hijau, dan Pembangunan Infrastruktur seperti air bersih, listrik, taman, parkir, dan sebagainya sangat menarik bagi calon investor dan dunia usaha.

Strategi pengembangan dunia usaha (bisnis)

Karena pengembangan dunia usaha merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan ekonomi daerah, maka kegiatan dunia usaha merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat dan memiliki daya tarik, kreativitas, atau daya tahan dengan cara membuat iklim usaha yang baik untuk dunia usaha dengan pengaturan dan kebijakan yang memudahkan dunia usaha dan mencegah kerusakan lingkungan, membuat pusat informasi terpadu yang dapat memudahkan orang dari seluruh dunia usaha untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah tentang berbagai masalah, terutama tentang perijinan, rencana pembangunan ekonomi, pemerintah daerah, ketersediaan lahan, ijin mendirikan bangunan, dan lainnya, pendirian fasilitas konsultasi untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil.

Usaha kecil sering mengalami kegagalan atau tidak dapat berkembang dengan baik, meskipun mereka berfungsi dengan baik sebagai penyerap tenaga kerja dan sebagai sumber dorongan kewirausahaan. Faktor utama penyebabnya adalah kegagalan manajemen usaha kecil. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kinerja, perlu didirikan suatu pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil yang dapat membantu para pengusaha kecil, membuat sistem pemasaran bersama untuk menghindari skala produksi yang tidak ekonomis, meningkatkan daya saing terhadap barang impor, dan meningkatkan sikap kerja sama antar pelaku bisnis.

Strategi untuk mengembangkan investasi yang lebih menarik adalah memperkuat kelembagaan dan keleluasaan peran daerah sesuai prinsip otonomi daerah dan desentralisasi.

Hal tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah dalam hal ini Gubernur dan ataupun Bupati/Walikota diberi otoritas untuk mengelola daerahnya secara otonom untuk menarik investor menanamkan modalnya di daerah dengan memberikan ketentuan (perda) yang meringankan investor asing. Untuk itu kelembagaan bidang investasi menjadi faktor yang kritis dan menjadi titik paling lemah, sehingga penataan dan penguatannya perlu diwujudkan.

Dengan peningkatan efisiensi pola kerja pemerintahan dalam pembangunan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, pengusaha dapat mengantisipasi bahwa pajak dan retribusi tidak naik, sehingga tersedia lebih banyak modal bagi pembangunan ekonomi daerah.

[Bersambung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *