Dugaan korupsi Rp 8 M, Kejari Medan tahan mantan bendahara pengeluaran RSUP H Adam Malik

STRATEGINEWS.id, Medan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Ardiansyah Daulay selaku mantan bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Jalan Bunga Lau, Kecamatan Medan Tuntungan, terkait dengan kasus dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar lebih, Rabu (27/3/2024).

Kajari Medan Mutaqqin Harahap menjelaskan, tersangka ditahan oleh penyidik Pidsus dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H Adam Malik tahun 2018.

“Jaksa dari Pidsus telah melakukan penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Saudara AD yang merupakan bendahara pengeluaran RSUP H Adam Malik,” tegasnya.

Mutaqqin mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan melarikan diri. Jadi tersangka dilakukan penahanan.

“Jadi kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucapnya.

Dikatakan mantan Kajari Langkat itu, modus perbuatan yang dilakukan tersangka adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H Adam Malik.

“Namun tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan tersangka AD,” sebutnya.

Mantan Aspidsus Kejari Banten itu menjelaskan, atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp 8.059.455.203.

Kajari Medan juga menegaskan, dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tukasnya, seperti dikutip dari metro24, Kamis (28/3/2024).

(KTS/rel)

Respon (17)

  1. Very nice post. I simply stumbled upon your weblog
    and wished to mention that I have truly loved surfing around your blog posts.
    In any case I will be subscribing for your rss feed and I’m
    hoping you write once more soon!

    Here iss my website :: berita serie a

  2. Hey I know this is off topic but I was wondering if you knew of
    any widgets I could add to my blog that automatically tweet my newest twitter updates.

    I’ve been looking for a plug-in like this for quite
    some time and was hoping maybe you would have some experience
    with something like this. Please let me know if you run into anything.
    I truly enjoy reading your blog and I look forward to your new updates.

  3. Having read this I believed it was really enlightening.
    I appreciate you spending some time and effort to put this information together.
    I once again find myself personally spending way too much time both reading and leaving comments.
    But so what, it was still worthwhile!

  4. I’ve been surfing online more than 4 hours today, yet I never found any interesting article like yours.

    It is pretty worth enough for me. In my view, if all website owners and bloggers made good content as you
    did, the web will be a lot more useful than ever before.

  5. Its such as you learn my mind! You seem to know so much
    approximately this, like you wrote the e-book in it or something.
    I think that you can do with some percent to force the message home a bit, however instead of that, this is magnificent blog.

    A great read. I’ll certainly be back.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *