STRATEGINEWS.id, Cianjur – Seorang ibu rumah tangga diduga jadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri. Terungkapnya kejadian tersebut diketahui oleh pihak keluarga yang merasa janggal atas meninggalnya Hj. Neni [48] yang tinggal di kontrakkan berdua dengan suaminya DY [53].
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak keluarga M Mijwar keponakan korban sekaligus anak asuh korban.
Mijwar menjelaskan kematian Hj. Neni sungguh tidak wajar karena ada luka lebam di bagian leher, pipi, dan luka memar paha bagian kanan korban.
“Pada 15 Desember 2023 almarhumah sebelumnya masih banyak komunikasi dengan keluarga, dan dalam keadaan sehat wal’afiat bahkan terakhir komunikasi dengan saudara yang di Bandung pukul 12 malam sampai pukul 02 dini hari, di jam 4 pagi saya dapat kabar dari suaminya DY bahwa Hj. Neni meninggal dunia,” kata Mijwar.
” Otomatis kami sebagai keluarga merasa kaget, karena di sebelum sebelumnya komunikasi masih lancar bahkan masih ketemu keluarga saya di sore harinya. Yang pertama dihubungi itu kakak kandungnya MF yang rumahnya tidak jauh dari kontrakan korban,” tuturnya.
Akhirnya kakak kandung korban datang pertama kali ke kontrakan, saat datang ke kontrakan suaminya bilang bahwa Hj. Neni sudah meninggal.
Pada saat itu keluarga langsung mengajak suaminya ke RS, namun suaminya menolak di bawa ke RS dengan alasan, buat apa dibawa ke RS karena Hj. Neni sudah meninggal dunia mau diapakan lagi ungkap DY pada kaka korban
Ia menambahkan akhir cerita almarhum dibawa ke rumah keluarga besar di Sukabumi, karena almarhumah asli orang Sukabumi dan akhirnya proses penguburan jenazah.
Sebelum di kuburkan, jenazah di mandikan terlebih dahulu. Saat dimandikan sebagian keluarga sendiri ikut memandikan,
Dan setelah dimandikan keluarga banyak yang melihat ada luka goresan dibagian leher jenazah bagian pipi, dan bagian paha sebelah kiri korban, akhirnya setelah di kuburkan kira kira selepas Magrib keluarga kumpul, disitu keluarga saling cerita bahwa yang memandikan melihat luka, padahal sebelum di mandikan.
” Saya juga sebagai keponakannya melihat, hanya waktu itu dalam hati saya takutnya itu hanya penglihatan saya saja, saya belum yakin 100%, setelah banyak orang yang cerita semua orang banyak yang melihat luka goresan, akhirnya keluarga memutuskan untuk autopsi untuk menindak lanjuti kronologis kematian korban karena merasa janggal,” ungkap Mijwar
Pada tanggal 18 Desember 2023 keluarga korban membuka laporan dugaan almarhum meninggal secara tidak wajar dan akhirnya diproses, di Poles Cianjur. dikarenakan waktu itu menjelang natal dan tahun Baru, akhirnya proses laporan tertunda.
Mirjwar menambahkan, tanggal 4 Januari 2024 saya dipanggil lagi oleh pihak Polres Cianjur setelah itu melanjutkan untuk pengajuan untuk autopsi korban ke RS dan diproseslah oleh pihak Polres setelah itu autopsi jenazah kurang lebih 40 hari setelah meninggal korban, kuburan korban akhirnya di bongkar kembali oleh pihak RS disaksikan pihak polres, pihak Polsek setempat, pihak keluarga, dan pihak pemerintah setempat desa, menunggu hasil dari putusan itu dokter rumah sakit minta waktu sekitar 3 minggu.
Setelah 3 minggu kemudian kami dan keluarga dipanggil pihak Polres untuk membuka hasil dari Lab tersebut. Dan hasil labb tersebut dinyatakan almarhum meninggal dunia karena ada tindak kekerasan.
” Dari hasil lab dinyatakan bahwa korban di bagian kaki ada benda tumpul yang menghantam, di bagian leher ada persendatan pernafasan karena di lab di bagian tenggorokan seperti ada gumpalan darah. Seperti dicekik atau entah kenapa dan setelah itu kami sebagai pihak keluarga sebelum polisi kami bertindak terlebih dahulu, untuk mencari suami korban yang diduga sebagai pelaku,” ungkap H. Hasan Kaka kandung korban kepada awak media Senin [04/03/2024]
Terpisah Dani Kusmayadi, SH Kepala Unit 1 Polres Cianjur mengungkapkan, penanganan terhadap tersangka sudara Dayat suami korban sudah ditahan di Polres Cianjur dan dalam minggu ini pihaknya akan melaksanakan rekonstruksi.
” Modusnya yaitu tersangka marah terhadap korban, karena sebelumnya bertengkar dan korban ini merupakan istri sirih yang juga sebagai istri kedua, pelaku ini ketahuan sama korban ada kontek via WhatsApp dengan perempuan lain, akhirnya mereka bertengkar dan korban pun dicekik lehernya serta meninggal pada saat itu juga. Tersangka dituntut dengan pasal 338 yang ancaman hukumnya 15 tahun penjara,” terangnya
[Rizal]












