Dua Kali Hamili Pacarnya, Oknum Polisi Brigpol DT Terancam Dipecat

Foto ilustrasi

STRATEGINEWS.id, Kupang – Oknum Polisi Polda NTT, Brigpol DT yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya, CALS (25), terancam mendapat Sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PTDH) alias dipecat karena melanggar Kode Etik Profesi (KEP) Polri.

DT yang diduga dua kali menghamili pacarnya namun tidak mau bertanggung jawab itu, akhirnya dilaporkan sang pacar ke Bidpropam Polda NTT pada Kamis 17 Januari 2024 sesuai STPL/02/1/HUK.12.10/2024 Yanduan.

Proses penanganan kasus ini kini terus berjalan dan sudah sampai di tahap pemberkasan untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

Hal inipun dibenarkan penasihat hukum korban, Zet Misa, SH, saat dihubungi kembali via ponselnya, Jumad (1/3/2024).

“Benar sudah di tahap pemberkasan. Sesuai hasil komunikasi kami dengan pihak Propam, saat ini dalam proses pemberkasan untuk meminta saran pendapat hukum dari Bidkum dan kemudian dilanjutkan ke persidangan”.ungkap penasihat hukum korban, Zet Misa, SH

Sementara itu Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol, Ariasandy mengatakan, kasus tersebut sedang diproses lanjut karena berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) Polri yang berimbas di pecat”.kata Ariasandy di kutip Jumad (1/2/2024).

Sebelumnya Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Yempormase kepada media ini mengatakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut dan proses sesuai aturan. ” Pasti kita akan proses dan tindak”.katanya.

(Odam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *