STRATEGINEWS.id, Kupang- Kasus dugaan asusila oknum Polisi Polda NTT, Brigpol DT, yang dilaporkan pacarnya CALS (25), warga kelurahan Penkase, Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, ke Bidpropam Polda NTT, kini telah menampakan kemajuan dan memasuki tahap pemberkasan.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Bidpropam Polda NTT, Nomor : B/303/II/2024 tanggal 5 Februari 2024.
“Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/8/1/HUK.12.10./2024.Yanduan, Brigpol DT terancam pelanggaran anggota Polri berupa dugaan menjalin hubungan layaknya suami isteri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah”.ungkap kuasa hukum korban, Zet Misa, SH kepada media ini, Senin (19/2/2024).
Menurut Set Misa , selain sudah ada SP2HP2 dari Bidpropam Polda NTT, penanganan kasus ini sudah sampai pada tahap pemberkasan untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
” Sesuai komunikasi kami dengan pihak Propam, saat ini dalam proses pemberkasan untuk meminta saran pendapat hukum dari Bidkum dan kemudian dilanjutkan persidangan. Jadi kita ikuti proses yang berjalan agar kasus ini segera dituntaskan”. harap Set Misa.
Sebelumnya , Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Savio Yempormase kepada media menegaskan, akan menindaklanjuti laporan tersebut dan proses sesuai aturan hukum.
“Pasti kita akan tindak dan proses”.kata Dominicus. (MT)












