STRATEGINEWS.id, Medan — Sepasang suami istri ditangkap karena mencuri becak motor tetangganya di Jalan Eka Surya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Adapun motif pelaku untuk membayar kontrakan dan biaya sehari-hari.
Panit Opsnal Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu, mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (10/2/2024). Pelaku bernama Irwansyah Siregar (46) dan Widya Astuti (43).
“Kedua pelaku merupakan suami istri. Untuk bayar kontrakan dan biaya sehari-hari,” kata Panit Opsnal Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu, Sabtu (17/2/2024).
Syawal mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Eka Surya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Terkait kronologi, dia menyampaikan korban mengetahui becak motornya dicuri dari tetangga.
“Di hari kejadian, sekitar pukul 06.00 WIB, korban ditelepon oleh tetangganya. Korban diberi tahu bahwa becak motornya hilang dari gudang. Tetangga korban ini bilang ada tiga pelaku pencuriannya. Sempat dikejar juga pelaku ini. Cuma pelaku sempat membentak warga dan melarikan diri,” ucapnya.
Mendapatkan informasi itu, korban membuat laporan ke Polsek Delitua dan petugas melakukan penyelidikan. Alhasil, para pelaku ditangkap tak jauh dari rumah korban pada Minggu (11/2/2024).
“Jadi pelaku ini masih tetangga korban. Pengakuan keduanya ada satu pelaku lagi berinisial E dan sekarang masih diburu,” sebutnya.
“Pengakuan pelaku, becak motor itu dijual ke daerah Jermal 15 seharga Rp 750.000. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan diproses hukum sesuai aturan berlaku,” tuturnya, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (17/2/2024).
(KTS/rel)












