STRATEGINEWS.id, Medan — Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) membongkar pencurian listrik di 10 lokasi yang digunakan untuk penambangan bitcoin. Dari 10 titik itu, ada 26 orang yang ditangkap.
“Kemarin kami lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik. Pencurian ini kami lakukan tindakan di 10 titik yang kami ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin,” kata Kapoldasu, Irjen Agung Setya Imam Effendi, saat konferensi pers di salah satu lokasi pencurian listrik di Jalan Gagak Hitam, Medan, Minggu (24/12/2023).
Agung menyebutkan, tempat itu digerebek kemarin. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri listrik dari tiang PLN. Aksi pencurian itu diperkirakan telah berlangsung selama enam bulan terakhir.
“Modus ini adalah modus yang rapi, karena kemudian seperti kita lihat di sini. Ini boksnya, boks PLN, tapi kemudian aliran listrik yang ada di dalamnya bukan aliran listrik yang semestinya masuk ke dalam boks dan dihitung dengan meteran. Kemudian yang diambil mereka adalah yang di atas itu, di mana listrik diambil langsung dari tiang dan dialirkan ke dalam,” ujarnya.
Mantan Kapolda Riau itu belum memerinci peran dan status hukum dari 26 orang yang diringkus itu, termasuk apakah 10 titik lokasi pencurian listrik itu dikendalikan pelaku yang sama. Dia mengatakan, pihaknya masih akan mendalaminya.
“Nanti kami dalami dalam proses penyidikan. Kami akan mengonstruksikan hukumnya dan menentukan nanti siapa tersangkanya yang akan kami tetapkan setelah bukti-bukti dan pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Ke-10 titik lokasi pencurian listrik itu adalah ruko di Jalan Harmonika Baru, Jalan Pasar 1 Tapian Nauli, Jalan Pasar 1 Kelurahan Tanjung Sari, Jalan Gagak Hitam, Jalan Sei Ular Lingkar, Komplek Astoria Jalan Harmoni Baru, Jalan Biduk Kecamatan Medan Petisah, Komplek Metrolink Jalan AH Nasution, Jalan Bangau Kelurahan Sei Kambing, dan ruko di Jalan TB Simatupang.
Dari 10 lokasi itu, petugas mengamankan 1.314 unit mesin bitcoin, 440 meter kabel alur listrik, 11 unit CPU komputer, laptop, hingga sejumlah barang bukti lainnya. Total kerugian dari 10 lokasi pencurian listrik ini diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.
“Dari 10 titik ini adalah Rp 14,4 miliar kerugian PLN atas pencurian listrik ini. Kami berharap masyarakat memahami bahwa industri ataupun kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu memastikan pihaknya akan menindak para pelaku yang terlibat dalam pencurian arus listrik ini, termasuk jika ada keterlibatan petugas PLN.
“Kami berkomitmen, PLN dengan Polri, siapa pun yang terlibat dalam kasus pencurian listrik ini akan kami tindak. Semua adalah sama di mata hukum. Mohon waktunya untuk proses ini karena ini terkait dengan UU Ketenagalistrikan yang kami terapkan adalah Pasal 51 UU nomor 30 tahun 2009,” tukasnya, seperti dikutip dari detikSumut, Senin (25/12/2023).
(KTS/rel)