Polisi Diminta Segera Tersangkakan Pelaku Penganiayaan Kades Oinlasi

 

STRATEGINEWS.id, TTS – Pihak penyidik Polres Timor Tengah Selatan ( TTS) diminta segera menetapkan tersangka terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni sebagaimana analis yuridis yang telah disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy dan pihak Bidpropam Polda NTT melalui SP2HP.

Permintaan ini disampaikan isteri korban, Rince Missa, sebagai langkah mendukung sikap respon Polda NTT yang telah membuka kembali perkara ini guna dilakukan penyelidikan ulang secara maksimal oleh penyidik Polres TTS.

“Kami atas nama keluarga secara tegas mendesak penyidik untuk segera menuntaskan perkara ini dan menetapkan tersangkanya”. ungkap Rince.

Pasalnya lanjut Rince, sejak terbitnya surat SP Lidik lanjutan tanggal 31/10/23) hingga berlanjut pada pemeriksaan terhadap saksi, baik dari pihak korban maupun pihak terlapor, sudah semestinya sudah dituntaskan dan tidak terus menerus berkutat di alasan yang sama dari penyidik.

” Kami harap penyidik bekerja profesional, adil dan transparan dalam menangani perkara ini. Lebih dari itu tidak terindikasi sedang melindungi terduga pelaku yang adalah sesama anggota Polri”.ungkap Rince.

Dirinya berharap, apa yang telah disampaikan petinggi Polda NTT saat gelar perkara atas SP3 oleh penyidik Polres TTS di Polda NTT, kiranya ditindaklanjuti secara maksimal demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

” Harus ada kepastian terkait posisi kasus yang ditangani agar tidak terus menerus berkutat di alasan yang sama dari penyidik. Jika sudah selesai pemeriksaan saksi maka segera naikan ke tahap berikut dan tetapkan tersangka”. tegasnya.

Kasus yang semula di SP3 oleh penyidik Polres TTS dan mendapat atensi Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma ( waktu itu, red) akhirnya dibuka kembali melalui gelar perkara di Polda NTT, pada (7/923)

Sementara itu Kanit Pidum Polres TTS, Ipda. J. Mauta, kepada media ini, Selasa (19/12/23) mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi yang di ajukan pihak terlapor.

“Kami masih periksa saksi terlapor. Jika sudah rampung akan dilakukan panggilan untuk konfrontir.”.kata Mauta. (Odam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *