STRATEGINEWS.id, TTS – Kasus dugaan menghamili anak di bawa umur yang dilakukan AM (59) seorang Ustad di Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap korban MK, sebagaimana dilansir korantimor.com, Rabu ( 6/12/23) rupanya benar adanya seperti disampaikan Kapolsek Ki’e, Iptu Sunaryo.
Dikonfirmasi media ini terkait adanya pengaduan Kepala Desa ( Kades) Tesi Ayofanu, Yunus Liu atas kasus dimaksut, Kapolsek Ki’e membenarkan.
“Benar ada pengaduan dari Kades Tesi Ayofanu. Kami masih ambil keterangan dari pak Desa dan beberapa orang yang ada di surat, termasuk akan mengundang pak Ustad dan korban yang dihamili”.katanya.
Menurut Kapolsek, pihaknya masih lakukan penyelidikan. Jika nanti sudah ambil keterangan lengkap, kami akan segera limpahkan ke Polres guna dilakukan penyelidikan”.terang Sunaryo.
Sebelumnya diberitakan seorang Ustad di Desa Tesi Ayofanu berinisial AM, diduga menghamili anak bawa di umur yang adalah pembantunya sendiri.
Atas pengaduan masyarakat, yang terdiri dari tokoh pemuda, tua adat dan tokoh agama, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Ki’e oleh Kades Tesi Ayofanu, Yunus Liu.
(Odam)












