Suami kolektor foto bugil ART lagi mandi divonis 2,5 tahun di Medan

Teks foto:
Ilustrasi pornografi.

 

STRATEGINEWS.id, Medan — Penasaran ingin melihat kemolekan lekuk tubuh Anggun (nama samaran), terdakwa Lukman Pohan sanggup menyuruh istrinya, B Lubis, diam-diam mengambil foto korban yang sedang mandi. Keduanya akhirnya divonis penjara usai terbukti dikenakan Undang-Undang Pornografi.

“Sudah divonis, Bang. Di Cakra 3 (PN Medan) kemarin. Kena Undang Undang Pornografi. Suaminya 2,5 tahun. Istrinya 18 bulan penjara,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Medan, Paulina.

“Iya, istrinya disuruh diam-diam ambil foto korban yang lagi mandi,” tambah Paulina, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (23/11/2023).

Informasi yang dihimpun, terdakwa diketahui biasa antar-jemput istrinya yang kebetulan sama-sama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di sebuah rumah di Kota Medan.

Diam-diam terdakwa sangat mengagumi keindahan lekuk tubuh Anggun. Sang pengagum pun nekad menyuruh istrinya untuk mengambil foto Anggun lagi mandi di kamar mandi majikan mereka.

Foto bugil korban pun dikirimkan kepada terdakwa Lukman lewat aplikasi WhatsApp (WA). Katanya, untuk koleksi pribadi terdakwa.

Namun, Anggun akhirnya mengetahui bahwa fotonya lagi bugil di kamar mandi ada di handphone temannya, terdakwa B Lubis. Tak terima, korban pun melaporkan kasusnya ke polisi.

Terdakwa Lukman sebelumnya dituntut agar dipidana 3 tahun penjara. Terdakwa dan istrinya diyakini telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHPidana.

(KTS/rel)

banner 400x130 banner 400x130 banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *