STRATEGINEES.id, Kupang – Pelaku tindak pidana pencabulan anak bawa umur, GF alias Gasper (44), akhirnya berhasil diringkus Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Amarasi Timur, Polres Bau Bau, di tempat persembunyiannya di Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) NTT pada Senin ( 20)11/2923).
Penangkapan Buron asal Oemoro, Desa Enoran, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang itu, dipimpin langsung Kapolsek Amarasi Timur, Iptu. Anderias Bessie bersama Kanitreskrim Aipda, Davidson Senge dibantu warga setempat
Kapolsek Amarasi Timur kepada media ini Selasa (21/11/2023) mengatakan, pelaku GF sudah menjadi buron sejak satu tahun lalu terkait perkara tindak pidana pencabulan anak dibawa umur.
Dirinya menerangkan, peristiwa pidana itu dilaporkan ke Polsek Amarasi dengan laporan polisi nomor LP/B/186/ VII/2022/NTT/Res Kupang/Sek Amarasi Timur, tanggal 14 Juli 2022.
“Pelaku dilapor karena mencabuli DFW (14), warga Desa Enoran, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada Minggu 10 Juli 2022 lalu di kebun milik warga”.ujar Kapolsek.
Modusnya tersangka datang ke rumah dan menawarkan diri mengantar korban ke rumah tetangga. Namun ia membawa korban ke kebun dan menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi korban lanjut Kapolsek, tersangka meninggalkan korban sendirian. Korban baru kembali ke rumah pada Senin dini hari sekitar satu tahun yang lalau, tepatnya pada 11 Juli 2022.
Atas peristiwa ini korban akhirnya berani menceritakan ke keluarga hingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Amarasi Timur.
“Sejak dilaporkan, tersangka kabur dan ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolsek.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Amarasi Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(MT/NTT)












