Catatan Dr. Suriyanto Pd,SH,MH, M.Kn *)
Kita harus memiliki kesamaan visi untuk menyelamatkan ‘kapal’ demokrasi kita yang nyaris tenggelam. Jika kita lengah, Indonesia hanya tinggal nama. Kita ditenggelamkan oleh keserakahan dan hasrat kekuasaan
Sejumlah tokoh bangsa dari lintas iman, budayawan dan aktivis HAM yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang [MPR] bersilaturahmi ke ulama dan budayawan KH. Mustofa Bisri [Gus Mus] di Rembang, Jawa Tengah, membahas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi [MKMK].
Hal ini menandakan, kekhawatiran para tokoh bangsa, termasuk kita rakyat Indonesia, betapa demokrasi telah tergadai oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan.
Kebijakan dinasti politik yang menggunakan MK untuk mengubah UU pemilu terkait open legal policy, yang bukan merupakan wewenang MK, artinya MK melanggar konstitusi, sehingga membawa Indonesia Krisis Konstitusi.
Kerusakan konstitusi kita sudah demikian parah dan akut. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi persyaratan batas usia capres-cawapres. Dalam putusannya, MK menambah norma baru, sebagai alternatif syarat batas usia minimum 40 tahun. Yaitu, “berpengalaman sebagai Kepala Daerah”.
Putusan MK menuai polemik, bisa mengakibatkan krisis konstitusi dan memicu konflik politik. Di mana, konstitusi tidak mampu memberi jalan keluar atas perbedaan pendapat antar lembaga negara.
Sebagai anak bangsa yang mencintai negeri ini, ada baiknya kita renungkan kembali apa yang telah disampaikan Bung Karno. Sejak 1952, Soekarno telah mengingatkan tentang lima macam krisis yang bisa mematikan.
Pertama, krisis politik, yang membuat banyak orang tidak percaya lagi kepada demokrasi. Kedua, krisis alat-alat kekuasaan negara. Ketiga, krisis cara berpikir dan cara meninjau. Keempat, krisis moral. Kelima, krisis Gejag (kewibawaan otoritas).
Kelima macam krisis itu seakan berdaur ulang memaguti kehidupan negeri. Bertahun-tahun pemerintahan demokratis diperjuangkan dengan keringat dan darah, namun kini dirusak dan dirobohkan oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan.
Namun, ketika kesempatan itu diraih, politik tak berkhidmat bagi kepentingan orang banyak; aparatur negara gagal menegakkan hukum dan ketertiban; politisi dan pejabat negara miskin visi dan wawasan; perilaku politik tercerabut dari moralitas seperti terpisahnya air dengan minyak; adapun orang-orang yang menggenggam otoritas justru berlomba menghancurkan.
Jika para politisi ingin bermoral dalam politik, mereka harus menguasai satu bahasa lagi, yakni bahasa hikmah-kebijaksanaan yang mempertanyakan ‘apa yang benar’ (what’s right)? Bahasa inilah yang disyaratkan sila keempat dari Pancasila.
Bahwa kerakyatan harus dipimpin; tak boleh berkembang menjadi ajang avonturisme kepentingan perseorangan dan golongan. Dipimpin oleh hikmah (kebenaran pengetahuan yang mencerahkan dan membebaskan) dan kebijaksanaan (kelapangan keadilan dan pertanggungjawaban). Yang direngkuh lewat fusi antarhorizon, dalam wahana permusyawaratan perwakilan.
Saya teringat apa yang disampaikan Sayidina Ali. Beliau menasihatkan, “Tanamkanlah kasih sayang di hatimu terhadap rakyatmu. Janganlah sekali-kali engkau menjadikan dirimu seperti binatang buas, lalu engkau menjadikan rakyatmu sendiri sebagai mangsamu.”
Kita perlu pemimpin yang mawas diri, pemimpin yang mengayomi rakyat. Orang yang mawas dan sadar diri akan memahami Tuhan-nya. Orang yang memahami kebesaran Tuhan-nya akan menyadari, semakin besar bukan kian serakah dan bahaya bagi yang lain, bahkan memberi ruang hidup bagi keragaman yang lain. Seperti keluasan langit yang mampu memberi ruang bagi matahari, bulan, bintang, dan semua yang terkait dengannya.
Mari kita bersama-sama menyelamatkan demokrasi kita yang sudah di ujung jurang. Demi keberlanjutan bangsa ini, demi anak cucu kita dan generasi-generasi setelahnya.
*) Praktisi Hukum








