Berita  

Penyidik Polres TTS Dinilai Tak Mendukung Atensi Kapolda NTT Terkait Kasus Aniaya Kades Oinlasi

STRATEGINEWS.id, TTS – Pihak penyidik Tindak Pidana Umum ( Pidum) Polres Timor Tengah Selatan ( TTS), dinilai tidak mendukung atensi Kapolda NTT, Irjen. Pol Johanis Asadoma terkait tindaklanjut penanganan perkara tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Yeremias Nomleni yang telah resmi dibuka kembali melalui. gelar perkara di Mapolda NTT, Kamis, 7 September 2O23 lalu.

Pasalnya sesuai hasil gelar perkara yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Peyidikan (SP2HP2) Nomor:B/3294/IX/RES.7.4./2023/ oleh Ditreskrimum Polda NTT, hingga saat ini penyidik Polres TTS belum sama sekali merespon dan menindaklanjuti proses penyelidikan lanjutan secara maksimal.

Penilaian ini disampaikan isteri korban, Rince Misa kepada media ini menanggapi alasan Kanit Pidum bahwa pihaknya kekurangan penyidik karena penyidik lama yang menangani perkara ini telah diganti.

Dirinya mempertanyakan sikap profesional penyidik dalam menuntaskan perkara ini, agar tidak menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat pencari keadilan terhadap kinerja polisi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Menurutnya pasca kasus ini resmi dibuka kembali dan mendapat atensi Bapak Kapolda NTT, sampai saat ini pihak penyidik belum menindaklanjuti hasil gelar perkara di Mapolda NTT.

“Kalau alasan Kanit Pidum pihaknya kekurangan penyidik, lalu sampai kapan kami menunggu dalam ketidakpastian? Sampai kapan kasus ini terus digantung? Tolong pa Kapolda NTT beri perhatian atas ketidak adilan ini”.ungkap Rince Misa.

Sebelumnya penasihat hukum korban, Reno Junaedy, SH, kepada media ini usai mendatangi penyidik Polres TTS beberapa waktu lalu mengatakan, dirinya baru mendapat informasi bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyatakan kasus ini telah dibuka. .

Reno menerangkan, sesuai hasil pertemuan terakhir dengan Kanit Pidum Polres TTS, Ipda J. Mauta, disampaikan bahwa penyidik lama yang menangani perkara ini telah diganti dan masih menunggu penyidik pengganti.

“Sekarang kami kekurangan penyidik karena penyidik lama telah diganti. Kami masih tunggu disposisi untuk penyidik pengganti sehingga belum melayangkan surat panggilan kepada korban maupun para saksi”.kata Kanit Pidum sebagaimana disampaikan Reno Junaedy.

Infornasi terkait alasan Kanit Pidum bahwa pihaknya kekurangan penyidik dan masih menunggu penyidik pengganti, juga telah dilaporkan kepada kapolda NTT pada Rabu (25/1O/2O23).

Hingga berita ini diturunkan, Kanit Pidum Polres TTS, Ipda J. Mauta dikonfirmasi terkait tindaklanjut penanganan perkara ini, belum merespon.

(Odam/MT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *