Pakai Kartu Kredit dan KTP Palsu, Suami Istri di Banten Bobol Bank hingga Rp 51 Miliar

Foto ilustrasi Indopos.com

JAKARTA,STRATEGINEWS.Id – Sepasang suami-istri masing-masing berinisial HS (40) dan FRW (38) membobol sebuah bank BUMN di Banten menggunakan KTP palsu. Modusnya, HS menggunakan identitas asli tapi palsu untuk membuat kartu kredit pada bank tersebut.

HS membuat 41 KTP untuk membobol hingga Rp5,1 miliar milik bank tersebut. Aksi HS dilakukan selama satu tahun dari 2020 sampai 2021.

“Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/10/2023).

HS membuat KTP menggunakan foto dirinya. Namun identitasnya menggunakan identitas orang lain. Didik mengatakan, dia tidak menggunakan identitas nasabah BRI.

Pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki cara HS mendapatkan kartu identitas itu.

“Bukan nasabah dia sendiri, namanya banyak. Ada sekitar 10 identitas nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas,” ujar Didik.

Sementara istrinya, FRW selaku Priority Banking Officer (PBO) pada kantor bank BUMN di Cabang BSD, Tangerang Selatan, Banten, berperan membantu aksi HS. Berkat bantuan istrinya, langkah HS membobol bank tersebut jadi lebih mudah.

Sebanyak 41 kartu kredit yang berhasil dibuat HS menggunakan identitas fiktif dipakai untuk berbelanja barang-barang mewah.

“Dibelanjakan sama dia, ya untuk tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded, terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan gak bisa tunai, harus dibelanjakan,” kata Didik.

“Kartu kredit itu dia gunakan Rp200 juta Rp300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar,” lanjutnya.

Diketahui, HS dan FRW berhasil diringkus Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (25/10/2023).

Keduanya kini ditahan di Rutan Serang, Banten. Penyidik akan menjerat keduanya menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

[asumsi/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *