STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi [MK] saat ini berada di titik nadir.
Hal itu ia sampaikan Jimly Asshiddiqie, setelah dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (24/10/2023), untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konsitusi dalam putusan menyangkut syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pekan lalu.
“(Reputasi MK) sedang turun-turunnya,” kata Jimly kepada wartawan.
Menurut Jimly, hal tersebut perlu ditangani segera, termasuk melalui kerja MKMK secara akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik kepada MK. Apalagi, kata Jimly, MK akan menangani perselisihan/sengketa hasil pemilu.
“Kalau lembaga ini tidak dipercaya, waduh gawat ini. Kalau nanti, kalau pilpres, nanti ya kan itu nanti ujungnya kan ke sini. (Jika) hasilnya (publik) tidak percaya bisa chaos,” ujarnya.
“Saya bukan menakut-nakuti. Memang menakut-nakuti sih,” kaya Jimly berseloroh.
Mantan Ketua MK ini berharap, pulihnya kepercayaan publik terhadap MK dapat membuat peralihan kekuasaan setelah Pilpres 2024 berlangsung dengan damai.
Jimly mengatakan, setelah seperempat abad Reformasi, sudah waktunya lembaga-lembaga negara dievaluasi.
“Termasuk MK-nya. Harus diperbaiki kalau banyak kekurangan,” kata Jimly.
“Kepercayaan pada konstitusi dan ujung dari perselisihan hasil itu di MK,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada Selasa [25/10] siang
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
[nug/red]












