STRATEGINEWS.id. TTS – Pihak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) diminta segera menjelaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana pemerksosaan yang dilakukan terduga pelaku MA, Mantan ASN di Kecamatan Molo Selatan terhadap korban Mawar (nama samaran, red) yang juga adalah cucunya sendiri.
Pasalnya kasus yang dilaporkan sejak tanggal 6 Maret 2O23 sesuai bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/71/lll/2023/ Res TTS tersebut, hingga saat ini belum menampakan tanda tanda kemajuan sejak statusnya di naikan ke tahap sidik sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres TTS, Iptu. Joel Ndolu.
Permintaan ini disampaikan paman korban, Jeri Lakmau kepada media ini, Rabu (23/1O/2O23) mempertanyakan sudah sejauhmana penanganan perkara yang melibatkan terduga pelaku MA, yang saat ini menjadi Caleg DPRD TTS dari Dapil IV .
Menurut Jeri, pihaknya bersama keluarga menaruh harapan besar terhadap kinerja dan profesional penyidik PPA dalam menangani perkara ini agar korban segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
” Kami minta kasus ini ditangani secara serius, transparan dan profesional agar tidak menuai keraguan dan kecurigaan dari kami. Sudah delapan bulan berlaluh kasus ini ditangani tapi hingga saat ini selalu berkutat di alasan yang sama. Kami minta penyidik PPA tolong jelaskan posisi kasus ini sudah sampai dimana agar tidak melahirkan kecurigaan.”ungkap Lakmau.
Hal yang sama juga di keluhkan Ayah Korban, Mateos Lakmau saat dihubungi via ponsel. “Kami minta polisi bekerja dengan hati nurani. Ini kasus tidak bisa di tolerir karena antara pelaku dan korban masih pangkat kakek dan cucu. Sekalipun dalam lingkaran keluarga, kasus ini harus diproses hukum karena sangat melukai hati kami”. harap Mateos.
Sebelumnya Kanit PPA Polres TTS, Bripka Anastasia kepada tim media ini mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi – saksi dan akan segera melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku MA. Namun sejak kasus ini kembali mencuat diwartakan media ini, Kanit PPA lebih memilih diam dan bungkam jika dikonfrmasi terkait perkembangan kasus ini.
Sementara itu informasi terakhir yang diterima media ini dari Kasatreskrim Polres TTS, Iptu. Joel Ndolu menyebutkan bahwa kasus ini sudah naik tahap sidik.” Sudah naik tahap sidik”.kata Joel.
Sekedar diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan terduga pelakuy MA terjadi saat korban masi duduk dibangku SMA dan tinggal bersamanya. Antara pelaku dan korban masi ada hubungan famili ( kakek dan cucu, red). Korban saat itu di jemput pelaku di sekolah dan dibawa ke tempat wisata Bu’at Soe lalu di paksa perkosa.
(Odam/MT)












