FOR-MAT Desak Dinas PMD Donggala Fasilitasi Serah Terima Aset Desa Marana

Ketua FOR-MAT, Ahmad Muhsin.

Strateginews.Id, Donggala – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah terhambat. Hal ini disebabkan leletnya serah terima aset desa oleh PJ Kades Serlin, S. Lasadj kepada Kades defenitif Lutfin.

Ketua Forum Marana Bersatu (For-Mat) Ahmad Muhsin mengatakan, Kepala Desa Marana, Lutfin belum bisa melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Marana jika serah terima aset desa belum dilaksanakan.

Ahmad meminta, Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Camat Sindue segera memfasilitasi serah terima aset Desa Marana agar penyaluran BLT segera direalisasikan kepada masyarakat.

“ADD dan DD Desa Marana, Kecamatan Sindue tahap II dan III tidak bisa dicairkan jika penyerahan aset desa belum dilakukan. Selain itu penyaluran BLT tahap III dapat dipastikan akan terhambat. Kades tidak bisa cairkan ADD dan DD Desa Marana kalau belum ada serah terima aset desa dari PJ Kades dulu,” Kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, Lutfin bisa melakukan penyaluran dana BLT kepada Masyarakat Desa Marana bila pencairan dua mata anggaran tersebut telah dilakukan. Sangat di sayangkan selama 3 bulan Lutfin kembali menjabat sebagai Kepala Desa definitif setelah mengalahkan Bupati Donggala Kasman Lassa di tiga tingkatan pengadilan, namun hingga saat ini belum juga melakukan serah terima aset desa.

“Sudah 3 bulan Lutfin berkantor kenapa belum dilakukan serah terima aset, ini menghambat pembangunan di Desa Marana maupun penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima BLT,” Tegas Ahmad.

Pemda Donggala jangan bermain-main dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih lanjut Ahmad mengingatkan, proses hukum antara Kades Marana, Lutfin dan Bupati Donggala Kasman Lassa yang memakan waktu kurang lebih 3 tahun itu telah berakhir dan dimenangkan oleh Lutfin secara beruntun.

“Jangan Pemda Donggala melihat kasus ini sebagai kasus pribadi antara Lutfin dan Kasman Lassa tapi kasus ini adalah soal aturan yang digugat di Pengadilan TUN,” Pungkas Ahmad

Perlu diketahui, Lutfin melakukan gugatan terhadap SK pemberhentian sementara oleh Bupati Donggala Kasman Lassa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada tahun 2021 silam. Proses itu telah dilakukan dan dimenangkan oleh Lutfin secara beruntun di 3 tingkatan pengadilan yakni di PTUN palu, PTUN Makasar hingga Mahkamah Agung RI.

Tim Liputan Strateginews.Id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *