STRATEGINEWS.Id, Subulussalam – Pada hari Jumat (20/10/2023) Tim Reserse Kriminal Polres Subulussalam berhasil mengamankan oknum guru terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Menurut keterangan press release Polres Subulussalam Tim Reserse Kriminal Polres Subulussalam mengamankan seorang terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/136/X/2023/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH tanggal 18 Oktober 2023.
Tim Reskrim Polres Subulussalam berhasil mengamankan pelaku di Mapolsek Sultan Daulat pada hari Jum’at (20/10/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, Pelaku yang berinisial NR (50) tahun merupakan salah seorang warga salah satu Desa di Kecamatan Sultan Daulat.
Terduga Pelaku yang merupakan seorang ASN yang bertugas sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Rundeng ini, kini diamankan di Mapolres Subulussalam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sampai saat ini Polisi terus mendalami peristiwa tindak pidana tersebut. Hingga saat ini, Kepolisian Resort Subulussalam telah menerima satu laporan polisi dengan lima orang korban.
Adapun kelima korban yang dilecehkan oleh (NR) adalah Siswi di Sekolah Dasar tempat dirinya mengajar.
Masih menurut keterangan Press release Polres Subulussalam Kronologis kejadian bermula pada saat dirinya sedang melakukan kegiatan belajar mengajar di ruangan kelas. NR melakukan perbuatan pelecehan terhadap salah seorang siswi lantaran tidak bisa menjawab pertanyaan yang ia berikan.
Korban yang berinisial (melati) yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari terduga pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya saat dijemput pulang dari sekolah.
Setelah mendengar cerita dari Melati, ayah korban menceritakan peristiwa permasalah tersebut kepada istrinya. Kepada ibunya, Melati mengaku perlakuan serupa juga dialami oleh teman temannya di sekolah.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban yang merasa keberatan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Subulussalam.
Karena perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimakud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.
Kapolres Subulussalam AKBP Yoghi Hadisetiawan, SIK, MIK, memberi himbauan kepada masyarakat,mengingat beberapa peristiwa pidana kekerasan dan pelecehan terhadap anak di Wilayah Kota Subulussalam telah terjadi, dihimbau kepada seluruh masyarakat kota Subulussalam terutama kepada Orang tua dan tenaga Pendidik untuk mencegah anak dari kejahatan pelecehan seksual dengan cara melakukan pengawasan dan edukasi.
Upaya pencegahan dini tersebut dapat dilakukan dengan komunikasi terbuka dengan anak, pendidikan seksual yang tepat dengan usia anak, dan pengawasan tanda tanda peringatan pada psikologis anak.
Polres Subulussalam sangat berkomitmen untuk mengatasi kejahatan yang menimpa anak, pada beberapa kegiatan yang dilakukan pada saat Jumat curhat yang dilaksanakan di Sekolah. Simulasi berbentuk permainan tentang apa itu kejahatan seksual, apa bentuknya, bagaimana cara mencegah dan bagaimana bertindak selalu di ajarkan kepada para siswa dan siswi dengan harapan anak dapat tercegah dari perbuatan pelecehan tersebut.
[dedi]












