STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik atas putusan Nomor 90/PUU-XII/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
PBHI melakukan pelaporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi atas nama Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, serta Guntur Hamzah. Pelaporan erat kaitannya dengan putusan permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai sarat kejanggalan. Pelaporan didasari berbagai pelanggaran yang telah dilakukan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006.
“Hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti,” demikian keterangan tertulis PBHI, dilansir dari laman resminya, Jumat (20/10/2023).
PBHI melaporkan kelima hakim bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan belaka, melainkan merujuk pada hasil putusan para hakim konstitusi karena mudah ditindaklanjuti atau diperiksa lebih lanjut. PBHI melaporkan tiga aspek. Pertama, aspek administrasi, yakni terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 ini sudah dicabut oleh Kuasa Hukum melalui Surat Bertanggal 29 September 2023 perihal “Permohonan Pembatalan Pencabutan Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 Mengenai Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.”
Serta adanya terjadi kesalahan administrasi bahwa permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kedua, secara formal, PBHI menemukan bahwa legal standing Pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo. Kemudian, secara materiil atau substansi adanya penambahan frasa yang tidak diajukan oleh Pemohon dan ditambahkan pada amar putusan.
Ketiga, perihal perilaku hakim konstitusi yang membicarakan perkara melalui kesempatan kuliah umum. Hakim konstitusi Unwar Usman memberikan komentar batas usia capres-cawapres yang sedang dalam proses uji materiil di MK dengan mengaitkan dan mencontohkan adanya beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad maupun negara lain.
PBHI hanya melaporkan lima dari sembilan hakim konstitusi untuk membedakan sikap tindak yang penting dan perlu dilakukan dalam memeriksa ke depannya. Yaitu, tetap berpegang pada prinsi ketakberpihakan, prinsi integritas, prinsip kepantasan dan kesopanan, prinsip kecakapan dan keseksamaan, serta prinsip kearifan dan kebijakan, sebagaiman diatur dalam ketentuan Nomor 09/PMK/2006.
Diketahui, kelima hakim MK dimaksud mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ihwal batas usia capres-cawapres yang diajukan pemohon atas nama Almas Tsaqibbirru Re A, Senin (16/10/2023). Putusan tersebut dinilai sarat konflik kepentingan lantaran dianggap sebagai karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang.
Sumber: asumsi
[nug/rel]