UMKM  

Pemerintah Larang TikTok Shop, Pemda DIY Optimis Bakal Geliatkan Digitalisasi UMKM

Foto ilustrasi

STRATEGINEWS.Id, Jakarta – TikTok Indonesia secara resmi menutup layanan TikTok Shop per Rabu (4/10/2023).

Penutupan layanan ini, menyusul terbitnya aturan yang melarang media sosial merangkap menjadi platform e-commerce dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi, keputusan pemerintah melarang transaksi perdagangan pada TikTok Shop akan menggeliatkan proses digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dia mengatakan pelarangan Tiktok Shop semakin memberikan kepastian bahwa pemerintah berupaya menghadirkan ekosistem pemasaran digital yang sehat bagi UMKM lokal.

“Jelas ini akan menguntungkan UMKM kita. Kami berharap setelah ini akan semakin banyak yang mengoptimalkan aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce),” kata Srie Nurkyatsiwi, Rabu [4/10]

Menurut dia, sudah banyak UMKM di DIY yang mampu memanfaatkan media sosial maupun sarana berbasis teknologi digital lain untuk memasarkan produknya.

Sebelum terjun langsung di aplikasi perdagangan elektronik konvensional, menurut dia, Pemda DIY telah menyediakan aplikasi “SiBakul” sebagai market hub sekaligus sarana edukasi UMKM lokal.

Hingga saat ini tidak kurang 350 ribu UMKM di DIY telah bergabung di dalam aplikasi SiBakul.

“Saat mereka masih masa transisi atau belum siap masuk di e-commerce profesional kami persilakan masuk di SiBakul dulu,” kata dia.

Meski demikian, menurut Srie,  tidak banyak UMKM di DIY yang terdampak langsung dengan kemunculan Tiktok Shop mengingat masih banyak platform digital lain yang spesifik berfungsi sebagai e-commerce.

“Tidak signifikan, tapi mungkin ada satu atau dua UMKM yang secara personal berkomunikasi dengan kami mengenai dampaknya,” ujarnya.

Menurut dia, Pemda DIY akan terus meningkatkan pelatihan dan pendampingan agar mereka semakin optimal memanfaatkan pasar digital.

“Kompetensi digital marketing UMKM ini akan terus kami ajari melalui pendampingan dan pembinaan,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023.

Laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia.

[nug/red]

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *