STRATEGINEWS.id, Medan — Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan wakil kepala sekolah (Wakasek) salah satu SMK negeri berinisial SMS (54) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap siswinya berinisial SSE (18), warga Kecamatan Sipoholon Taput.
Kasi Humas Polres Taput, Ipda B Gultom, menerangkan, SMS adalah warga Kecamatan Tarutung Taput. Peristiwa dugaan perbuatan cabul terjadi pada Senin 7 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, di ruang kantor Wakasek.
Ipda B Gultom menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, sehingga terpenuhi unsur perbuatan cabul. Wakasek tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Agustus 2023.
“Perbuatan cabul yang dilakukan Wakasek berinisial SMS (tersangka) terhadap siswinya berinisial SSE (korban), dilaporkan ke Mapolres Taput di Tarutung, pada Senin 14 Agustus 2023,” ujar Ipda B Gultom kepada pers, Selasa (22/8/2023).
Dalam laporannya, Ipda B Gultom mengatakan, perbuatan cabul tersebut berawal saat korban di ruangan kantor tersangka sedang membuat teh dan kopi untuk minum para guru. Saat korban sendiri, tersangka menemui korban.
“Lalu, tersangka mengelus dagu korban. Tak hanya sampai di situ, berselang setengah jam kemudian atau saat korban berada di perpustakaan sekolah, tersangka menyuruh korban untuk mengetik surat. Saat itu juga, tersangka memegang paha dan pipi korban,” ungkap Ipda B Gultom, seperti dikutip dari Okezone.
Saat ini tersangka belum ditahan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan guna kepentingan penyidikan. Tersangka dikenakan Pasal 289 dan atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(KTS/rel)












