STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang tempat ibadah digunakan sebagai tempat kampanye dan aktivitas politik lainnya. Larangan ini ditetapkan, menyusul adanya gugatan agar tempat ibadah, senantiasa dijaga netralitasnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong, merupakan pihak yang menggugat Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”
Namun, pada penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”
Atas permohonan tersebut, MK melarang kampanye di tempat ibadah secara total. MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lantaran bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara virtual, Selasa (15/8/2023).
MK juga merevisi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi sebagai berikut, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga, Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
“Akan tetapi, oleh karena sebagian materi Penjelasan dimasukkan ke dalam norma Pasal 28 ayat 1 huruf h UU Pemilu, maka penting bagi Mahkamah untuk memberikan pengecualian dalam norma pasal a quo sebagaimana yang akan dimuat dalam amar putusan a quo. Dengan demikian, oleh karena amar putusan tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon dalam petitum permohonan a quo, menurut Mahkamah, pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” terang Enny.
[asumsi/red]












