STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Kurang lebih 5 Bulan menjadi Buronan Polisi, DPO Bandar Narkoba Polres Landak berinisial YKB (49) ditangkap jajaran Polres Kubu Raya di kediamannya Gang Sukur, Jalan Adisucipto, Desa Arang Limbung Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalu Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Asep Tabroni membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar yang bersangkutan sudah di tangkap,” kata Kasat Narkoba Polres Landak saat di temui media ini di ruangan kerjanya Selasa (1/8/2023)
Menurut Kasat Narkoba, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan tersangka di daerah Kubu Raya.
” Informasi ini kami tindaklanjuti dan menghubungi Kasat Narkoba Polres Kubu Raya,” tuturnya.
Setelah mendapatkan buket dari Polres Landak, Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga DPO Bandar Narkoba Polres Landak berhasil ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polres Kubu Raya.
” Karena laporan dari Wilayah Hukum Polres Landak, maka tersangka di limpahkan proses hukum di sini. Untuk sementara tersangka ditahan dalam kasus pidana umum dengan melawan petugas dan kepemilikan senpi serta sajam,” ungkap Asep Tabroni.
Kemudian, lanjut Kasat Narkoba, untuk tersangka terancam hukum persangkaan pasal 213 KUHP yang ditangani Sat Reskrim dan persangkaan pasal 112 atau 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, di tangani Sat Narkoba.
“Ancamannya 5 sampai 20 Tahun penjara,” tegas Asep Tabroni lagi.
(Man)












