Mineral Nikel Dirampok, Siapapun Terlibat Harus Ditangkap dan Dipenjarakan

Foto ilustrasi

STRATEGINEWS.Id – Ramainya kasus perampokan tambang ore nikel milik konsesi Antam yang di KSO kan kepada PT. LAM sangat menguncang publik dunia maya.

Pencurian yang sangat fantastis di sejarah pertambangan di Indonesia yang terpublikasikan.

Perampokan nikel, perusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, kini menyeret pejabat negara di Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Kejaksaan Agung.

Kejahatan sistemik melibatkan oknum-oknum aparat pemerintah lintas lembaga ini jelas mengandung unsur pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara. Peraturan yang dilanggar termasuk berbagai ketentuan dalam UU Minerba No.3/2020 Pasal 158 dan 170 A, UU Kepabeanan No.17/2006 Pasal 102 dan 103, UU Kehutanan No.19/2004, UU PPLH No.32/2009, UU Ciptaker No.11/2020), dan lain-lain. Setiap UU yang dilanggar tersebut telah memuat berbagai ketentuan tentang sanksi pidana dan denda terhadap para pelaku penyelundupan, termasuk tambahan sanksi jika yang melanggar adalah penyelenggara negara.

Sesuai informasi anonim IRESS, sebagaimana dimuat di media ini,  ternyata volume bijih nikel yang diselundupkan bukan hanya 5,3 juta ton, tetapi jauh lebih besar, yakni 17 juta ton. Bahkan menurut sumber anonim lain, volume nikel yang diselundupkan kurun waktu 2020 – 2023 dapat mencapai 23 juta ton. Dengan volume sedemikian besar, maka dapat dipastikan kerugian negara dan rakyat Indonesia dapat mencapai lebih dari Rp 25 triliun! Belum lagi program strategis berupa hilirasasi nikel yang dapat memberi nilai tambah hingga 17 kali, juga dikangkangi.

Kejagung jangan hanya mengungkap yang 5.2 jt metrik Ton Or nikel yang di jual ke cina sejak 2020 tetapi harus di telusuri secara jelas apakah hanya 5.2 juta metrik Ton yang merugikan negara 5.7  Triliun?

Namun jika VOLUME bijih nikel yang diseludupkan JUTAAN atau malah PULUHAN JUTA ton, dan berlangsung LAMA, yakni lebih dari 2 tahun, maka kejahatan perampokan SDA rakyat ini dapat dianggap by designed, terencana, sistemik, massif, terorganisir, melibatkan oknum-oknum sangat berkuasa, termasuk para oknum-oknum oligarkis lingkar kekuasaan yang terhubung ke China. Para oknum pejabat yang terkait penambangan, pengiriman dan pengawasan, bisa saja sengaja membiarkan berlangsungnya penyeludupan.

Harus diungkap yang sebenarnya dan siapa saja yang terlibat harus di tangkap siapapun itu tidak mungkin hanya Windu dan pengurus PT. LAM, Antam dan SDM saja siapapun yang ikut menikmati penjarakan.

Tambang ilegal ini diduga dilindungi oleh oknum aparat hukum dan pejabat pemerintah, melibatkan banyak pihak termasuk menerbitkan dokumen palsu agar hasil tambang ilegal seolah-olah menjadi legal.

Tambang ilegal yang menghasilkan uang kotor akan selalu melibatkan tindak pidana pencucian uang, untuk mencuci uang kotor menjadi bersih.

Kejaksaan Agung juga wajib membongkar tuntas, siapa penerima manfaat akhir dari tambang nikel ilegal PT LAM ini?

Apakah Windu Ajie Sutanto bermain sendiri, atau ada pihak lain?

Penetapan 5 tersangka baru sebatas titik awal, masih jauh dari penyelesaian tuntas kasus perampokan uang negara dan pencucian uang yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, di mana PT LAM diduga berperan sebagai otak utama dari kejahatan ini

PT Lam juga disinyalir ada kredit macet di beberapa Bank yang jumlahnya puluhan triliun apabila hal ini benar, semua pihak penegak hukum harus berani mengungkapnya tanpa ada rasa takut demi menegakkan kebenaran Hukum.

Siapapun beking dan perampok uang negara merugikan rakyat harus di tindak tegas jangan tebang pilih sekalipun langit akan runtuh.

[sur/jgd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *