STRATEGINEWS.Id, Blora – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Blora telah mengamankan beberapa orang pemuda, yang diduga menggunakan atau memakai narkoba berjenis sabu-sabu.
Disinggung terkait penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Blora, Iptu Edi Santoso membenarkan bahwa, betul ada beberapa orang pemuda di Blora yang diamankan satres narkoba Polres Blora, karena mereka telah duduga menggunakan psikotropika berjenis sabu.
“Betul, kita mengamankan beberapa pemuda yang diduga menggunakan barang haram tersebut yaitu berjenis sabu. Salah satunya yang berinisial Y,” ucapnya, Senin (17/7/2023).
“Untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, mohon bersabar menunggu 3 hari kedepan. Nanti pasti kita kabari untuk teman-teman media,” pungkas Kasat Narkoba.
Perlu diketahui, sabu-sabu sebenarnya narkotika yang mengandung zat methamfetamin.
Methamfetamin sendiri termasuk dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga sabu sama sekali dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 sampai dengan 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 sampai dengan 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)).
(KR)












