Wanita Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Landak

STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Landak yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni, berhasil menangkap pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Kalimantan Barat pada Minggu (9/7/2023) sore.

Dari hasil penangkapan, tim Sat Res Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan tersangka CC perempuan (27) dan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu serta barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Res Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni, menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar jam 16.00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka CC ada memiliki Narkotika diduga Jenis Shabu.

Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekitar jam 17.15 Wib Tim Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tersangka di Gg. Rukun Dusun. Pulau Bendu Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka CC dan ditemukan barang bukti ditas ransel berisikan 6 (enam) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan selembar tisu putih dan slip Tarik tunai Bank BRI. Terlapor beserta barang bukti kemudian di amankan lalu di bawa ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya tersebut tersangka CC dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini akan terus kami dalami sampai kami dapat mengungkap Bandar utama dibalik peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Landak ini,” tegas Kasat.

(Sartiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *