Denny Indrayana Kembali Lontarkan Pernyataan Kontroversial, Sebut KPK Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Anies

Foto ilustrasi Gedung KPK

STRATEGINEWS.ID, Jakarta – Usai menghembuskan rumor mengenai hakim Mahkamah Konstitusi [MK] yang bakal memutuskan sistem pemilu tertutup pada Pemilu 2024, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kembali melontarkan pernyataan kontroversial.

Kali ini, Denny menyebar isu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan status tersangka terhadap kandidat bakal calon presiden (capres) 2024, Anies Baswedan.

“Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor. Seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat,” kata Denny melalui pernyataan yang disebarluaskan ke publik, Rabu (21/6/2023).

Denny menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Anies bertujuan untuk menghabisi pihak oposisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Makin terbaca kenapa masa jabatan para pimpinan KPK, diperpanjang MK satu tahun untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi dan merangkul kawan-koalisi. Sesuai pesanan kuasa status quo,” ujarnya.

Denny menambahkan, setidaknya terdapat 10 upaya Jokowi untuk menggagalkan pencapresan Anies.

Di samping melalui kasus di KPK, kata dia upaya lainnya juga melalui langkah politik Kepala Staf Presiden, Moeldoko yang hendak membajak Partai Demokrat. Adapun proses yang tengah diupayakan Moeldoko itu, saat ini sedang bergulir di Mahkamah Agung (MA) pada proses peninjauan kembali.

Menyikapi pernyataan Denny, Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya tidak akan menanggapi pernyataan yang bersifat asumsi belaka.

“Proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi, kita tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar,” ujar Ghufron.

Ia menambahkan, isu penetapan tersangka terhadap Anies yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Formula E, hanyalah celotehan Denny semata.

“Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan adalah Pak Denny saja bukan kami (KPK),” ucapnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Denny Indrayana menyebutkan hakim MK akan memutuskan dilakukannya sistem pemilu tertutup, saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

Akan tetapi, isu tersebut tak terbukti. Putusan MK yang digelar mengukuhkan sistem Pemilu dilangsungkan secara terbuka melalui sidang terbuka yang digelar Kamis (15/6/2023) lalu.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *