Buntut Cuitan Terkait Putusan Sistem Pemilu, MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Foto ilustrasi Gedung MK

STRATEGINEWS.Id, Jakarta –  Mahkamah Konstitusi mengambil sikap akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat, tempa ia bernaung.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Kamis [15/6/2023] seperti dilansir dari Antara.

Saldi Isra mengatakan, sikap tersebut diambil setelah majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023) seperti dilansir Antara.

Saldi Isra ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan oleh Denny Indrayana dengan menyebut mendapat info soal sudah ada putusan gugatan sistem pemilu, melanggar etik sebagai advokat atau tidak.

Karena Denny Indrayana tinggal di Australia, Saldi Isra pun mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari cara untuk bersurat kepada Denny.

“Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini,” ucap Saldi Isra.

Terkait perlu atau tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum, Saldi Isra mengatakan bahwa MK tidak akan melaporkannya ke polisi.

“Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu,” ucapnya.

Apalagi, kata dia, MK menyadari sudah ada laporan polisi terhadap Denny. MK memercayakan proses hukum dalam perkara pembocoran putusan kepada polisi.

Saldi menyatakan MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.

“Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu,” ujar Saldi.

Saldi mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen.

“Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif,” kata Saldi.

Sebelumnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.

Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

“Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023) lalu.

Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tutur dia.

Denny meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

“Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas,” tandas Denny.

Atas dugaan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono pun telah menyampaikan bantahan.

[Antara/nug/red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *