STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka berimbas terhadap nasib Partai Nasdem di koalisi pendukung pemerintahan. Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menengarai Partai Nasdem tidak akan lagi menjadi bagian yang memperkuat kabinet.
“Nasdem ditendang dari kabinet dengan alasan (kadernya) terjerat korupsi. Sudah tentu Menteri Kominfo diganti, dan saya mengira penggantinya bukan lagi dari Nasdem,” kata Jerry melalui keterangan di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

“Menurut saya koalisi ini (koalisi Presiden Jokowi) akan pecah. Nasdem akan keluar. Ini (penetapan Johnny Plate tersangka) menjadi awal adanya bentrok politik. Plate menjadi salah satu kartu truf,” kata Jerry.
Jerry menuturkan persiapan Nasdem dalam menghadapi Pemilu 2024 pun akan terganggu setelah ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka. Pasalnya, konsentrasi Nasdem pasti terpecah karena dihadapkan dengan proses hukum Jhonny dan pencapresan Anies sebagai jagoan dari partai NasDem.
“Saya menilai akan mengganggu pencapresan Anies. Secara politik kita ketahui Nasdem ini mendukung Anies Baswedan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Johnny
“Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana waktu itu.
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Jhonny Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan perhitungan BPKP, jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus BTS telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
[akurat/nug/red]












