Catatan Risdiana Wiryatni *)
Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.
Pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut.
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
Di era modern ini setiap perusahaan, khususnya perusahaan besar berkompetisi melaksanakan kegiatan CSR dengan berbagai bentuk yang menarik dan kreatif, sehingga bukan hanya pesan sosial yang berusaha disampaikan sebuah perusahaan kepada publik. Melalui aktivitas CSR, sebuah perusahaan bukan hanya melakukan sebuah kewajiban dan tanggung jawab, melainkan juga meningkatkan image / citra perusahaan itu sendiri di mata publik.
Ditinjau dari sejarah, kelahiran CSR terkait dengan hadirnya buku John Elkington yang berjudul Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) yang semakin memopulerkan istilah CSR yang mulai digunakan pada tahun 1970.
Dalam buku tersebut, Elkington mengemas CSR dalam tiga fokus yang biasa disingkat 3P, yaitu Profit, Planet dan People. Berikut adalah penjabarannya. Profit, perusahaan harus berorientasi untuk mencari laba atau keuntungan ekonomi yang memungkinkan perusahaan untuk terus beroperasi dan berkembang. People, perusahaan memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Karena antara perusahaan dengan manusia tidak mungkin dapat dipisahkan.
Beberapa perusahaan mengembangkan program CSR berupa pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana kesehatan dan pendidikan, penguatan kapasitas ekonomi masyarakat lokal melalui wirausaha, dan bahkan terdapat pula perusahaan yang merancang berbagai skema perlindungan sosial bagi warga setempat.
Plannet, perusahaan memiliki terhadap ekologi, lingkungan hidup dan keberlanjutan keanekaragaman hayati (biodiversity). Beberapa program CSR yang berpijak pada prinsip ini biasanya berupa penanaman pohon, pelepasan ikan, penyediaan sarana air bersih, perbaikan sarana permukiman, serta pendampingan dan pengembangan pariwisata (ekoturisme) (Porter, 2002 ).
Meskipun sebelumnya telah melaksanakan kegiatan bersama masyarakat, perkembangan CSR di Indonesia mulai marak di sekitar tahun 1990. Pada saat itu perusahaan mengembangkan nilai sosial yang mengarah kepada filantropi dan pemberian sumbangan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Terdapat tiga tahapan CSR perusahaan. Tahap pertama adalah corporate charity, yakni timbulnya dorongan amal berdasarkan motivasi keagamaan. Tahap kedua adalah corporate philantrophy, yang merupakan dorongan kemanusiaan, biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial.
Sedangkan tahap ketiga adalah corporate citizenship, yaitu motivasi kewargaan demi mewujudkan keadilan sosial berdasarkan prinsip keterlibatan sosial (Saidi, 2004).
Pembangunan untuk menuju kemakmuran dan kesejahteraan bersama tentu tidak dapat dijalankan oleh pemerintah saja. Diperlukan partisipasi aktif dan nyata dari masyarakat dalam proses pembangunan, salah satunya partisipasi perusahaan melalui program CSR.
Adapun alasannya adalah sebagai berikut. Pertama, perusahaan merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Perusahaan wajib menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau imbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, disamping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan (discomfort) pada masyarakat. Kedua, kegiatan Corporate Social Responsibility merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindarkan konflik sosial.
Potensi konflik itu bisa berasal akibat dari dampak operasional perusahaan atau akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen perusahaan . Ketiga, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan.
Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia secara filosofis sesungguhnya telah tertanam dalam jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pokok pikiran ini identik dengan sila kelima Pancasila. Begitupun dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berisi ketentuan bahwa : “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat”.
Ini berarti bahwa kekayaan alam yang terkandung di bumi Nusantara harus bermanfaat secara ekonomi dan sosial bagi peningkatan kualitas dan taraf hidup seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Pembangunan yang dilaksanakan haruslah merupakan bagian dari upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Hal terpenting, pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.