STRATEGINEWS.Id, Subulussalam – Adalah Syakilla Humaira br Solin atlet karate asal Kota Subulussalam Provinsi Aceh tak bisa ikuti perlombaan Olimpiade Olahraga Sekolah Nasional (O2SN) tingkat kota gegara peraturan Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI), Selasa(06/06).
Syakila Humaira siswi kelas V yjdari Sekolah Dasar Islam Terpadu Raudhatul Jannah tak bisa ikuti O2SN tingkat Kota Subulussalam, lantaran AD/ART FORKI pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan “Karateka yang pindah keperguruan lain yang tidak mendapat ijin dari perguruan lama tidak dapat / belum berhak mewakili perguruan karate tersebut untuk mengikuti kegiatan-kegiatan FORKI dengan jangka waktu selama 2 (dua) tahun”.Dan setelah masa sanksi itu berakhir barulah bisa mengikuti kejuaraan.
Dasar ART FORKI tersebutlah yang membuat panitia O2SN Kota Subulussalam tahun ini menganulir keikutsertaan siswi tersebut.
Syakilla Humaira siswi yang berprestasi di cabang olahraga karate sudah beberapa kali membawa harum nama Kota Subulussalam atas prestasinya menjuarai beberapa turnamen tingkat Aceh maupun Nasional.Puluhan medali emas dan perak sudah ia raih dari berbagai ajang kejuaraan baik tingkat daerah maupun nasional.
Kepada Strateginews.id, Ansari BM seorang senior karateka Aceh dan Ketua FORKI Subulussalam dua periode menyampaikan, aturan FORKI memang demikian adanya, tapi yang sangat disayangkan adalah prestasi anak tersebut, adalah hak setiap orang untuk keluar dan masuk ke dalam sebuah perguruan karate
Erwin Solin, keputusan skorsing yang dikeluarkan pada tgl 3 Juni 2023 dinilainya diterapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan banyak aspek seperti mental dan prestasi atlet misalnya.
Kemudian mengapa menjelang 3 hari perlombaan O2SN dimulai, baru keluar surat dari PC INKANAS Kota Subulussalam yang ditandatangani Ketua MSH tentang pemberitahuan sanksi atas Syakila Humaira, padahal Surat pengunduran dirinya disampaikan pada Desember 2021.
Terlebih, kata dia, Syakila masih tergolong dibawah umur dimana kondisi mental sang anak sedang berada di usia keemasannya.
Hari ini dilakukan mediasi antara orang tua Syakila dan INKANAS Subulussalam di SDN 2 Sp.Kiri oleh panitia O2SN yang dihadiri juga Ansari BM, Am Tanjung dll, namun tak mendapatkan jawaban memuaskan.
Pihak INKANAS tetap kekeh menerapkan sanksi AD/ART FORKI tanpa mengkaji permasalahan secara mendalam.
Masa sanksi selama dua tahun ini dianggap Erwin kaku dan berpotensi membunuh karier prestasi para atlet.
Tidak hanya anaknya, tapi juga berpotensi terjadi kepada atlet-atlet lain.
”Belum lagi kalau melihat alasan dia keluar perguruan itu karena memang tidak kuat dengan tekanan internal, Sudah sejak lama dia tahan-tahan”, jelas nya.
Sebelumnya, sejak Syakila berusia 7 tahun merintis karier, prestasinya di Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) cukup berhasil menorehkan sejumlah prestasi mulai dari tingkat lokal bahkan nasional.
Namun seiring waktu, kata Erwin, sang anak mulai menghadapi tekanan dan situasi lingkungan yang tidak kondusif dalam berbagai bentuk, baik moril maupun materiil.Seperti peristiwa kakak dari Syakila bernama Kheisya yang juga seorang karateka pernah alami cedera tangan pada saat latihan bersama Senpainya, yang kala itu Kheisya masih sabuk kuning.
Tidak ada sama sekali dukungan positif yang ia dapat dari pihak Inkanas maupun Senpai (pelatih).
“Anak saya memutuskan mengajukan keluar dari Inkanas secara baik-baik, lengkap dengan surat resmi bahwa anak saya keluar, bukan mutasi atau pindah. Tapi, rupanya dari pihak Inkanas mempermasalahkan hal ini,” tegasnya.
Terlepas dari penerapan skorsing tidaknya, Erwin mengaku akan menerima putusan itu dengan lapang dada.
Kendati demikian, ia berharap adanya pertimbangan kembali dari pihak FORKI Subulussalam terhadap AD/ART, terutama pasal 9 yang tidak jelas dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dan yang menjadi pertanyaan besar dan mendasar, apakah ada Juknis O2SN yang mengatakan membawa nama perguruan atau club’ untuk cabang olahraga yang dipertandingkan.
Bukankah ini program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk siswa sekolah. Apa korelasinya dengan perguruan.
Terindikasi perbuatan panitia O2SN tingkat SD/MI Kota Subulussalam tidak mengindahkan kebijakan dan program Manajemen Talenta Nasional (MTN) dan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menjadi bagian dari melaksanakan tugas pengembangan talenta bidang olah raga dan menyiapkan bibit-bibit talenta olah raga yang bersumber dari peserta didik yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga.
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) kemudian bertugas melakukan identifikasi, pengembangan, dan aktualisasi untuk menghasilkan peserta didik berprestasi di bidang olahraga. Salah satu yang dilakukan adalah memprogramkan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) setiap tahun pada semua jenjang pendidikan.
[dedi]