banner 400x130
Berita  

Pemprovsu kembali buka pemutihan pajak kendaraan bermotor 29 Mei-30 September 2023

Teks foto: Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly (kanan), Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sumut, AKBP M Aritonang, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi, mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Medan, Jumat (26/5/2023).

STRATEGINEWS.id, Medan — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dibuka Pemprov Sumatra Utara (Pemprovsu) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sosialisasi pemutihan pajak yang merupakan keputusan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi itu mulai dilakukan Bapenda Sumut.

Dalam SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023 menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, di Medan, Sabtu (27/5/2023), mengatakan, program pemutihan itu akan dimulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

Achmad Fadly berharap agak keputusan Gubernur ini dapat disosialisasikan kepada lapisan masyarakat. “Semoga dapat membantu kami mensosialisasiakan keputusan gubernur ini, agar kiranya seluruh lapisan masyarakat, baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyanggupi kebijakan gubernur dengan positif,” kata Fadly.

Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sumut, AKBP M Aritonang, mengatakan, sosialisasi ini adalah implementasi pelaksanaan peraturan gubernur untuk membebaskan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak.

“Tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor, di mana kita sama-sama ketahui bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak dan tidak membayar pajak kendaraan bermotor mereka,” ungkapnya.

“Target kami, dengan adanya pemutihan pajak kendaraan diharapkan semakin banyak lagi warga yang membayar pajak kendaraan mereka di 2023 ini,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi, mengatakan, masyarakat di Sumut harus diberi edukasi untuk menjadi warga yang taat terhadap pajak.

“Pemerintah masih perlu membina agar mindset mereka terbuka dan mau membayar pajak kendaraan. Jangan hanya menuntut hak, sementara kewajiban tidak dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Dia menambahkan, program Gubernur Sumut dan Dirlantas Polda Sumut harus didukung agar PAD Pemprovsu dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan.

“Kami selalu siap untuk men-support. Kami juga memberikan support membebaskan denda. Tujuannya agar bisa bagaimana kepatuhan warga mencapai 75 persen tahun 2023,” tukasnya.

(KTS/rel)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *