STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar– Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak telah mengeluarkan surat edaran Nomor 19/DAD-LDk/V/2023 Ngabang 19 Mei 2023 perihal: pelaksanaan kegiatan Balala/pantang Nagari.
Surat edaran tersebut di tujukan kepada Dewan Adat Dayak Kecamatan se-Kabupaten Landak, Ketua Organisasi Pemuda/Masyarakat se-kabupaten Landak dan pimpinan organisasi keagamaan se-kabupaten Landak.
Adapun isi dari surat tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan Balala atau pantang Nagari telah disepakati dalam acara bahaump tersebut diatas dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2023
2. Pelaksanaannya di wilayah masyarakat adat Dayak yang di sesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan tatacara di Binua masing-masing.
3. Ritual adat dilakukan oleh petugas adat Binua atau kampokng ditempat yang disepakati bersama serta dapat diikuti serta dihadiri oleh masyarakat setempat tanpa dengan keharusan/paksaan.
4. Tutup saka atau jalan-jalan umum/lingkungan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2023 pada jam 18.00 Wib dan dibuka kembali pada tanggal 27 Mei 2023 pada jam 18.00 Wib
5. Pada saat tutup saka, tidak di perkenankan semua pihak, orang pribadi maupun kelompok keluar rumah dan melewati jalan-jalan umum atau lingkungan, terkecuali bersifat mendesak dan emergency dengan melapor terlebih dahulu kepada pengurus lingkungan atau kampokng dan petugas keamanan yang ditunjuk untuk mendapatkan pendampingi/pengawalan
6. Anggota masyarakat lain yang bukan suku Dayak, diharapkan dapat menghormati dan mendukung penuh kegiatan Balala atau pantang Nagari ini dengan tidak melaksanakan kegiatan dan aktivitas yang tidak mendesak diluar rumah pada saat dilaksanakannya acara Balala atau pantang Nagari ini.
7. Aktivitas keagamaan tetap dapat dilaksanakan, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi serta tidak mengganggu keheningan kekhidmatan suasana sekitarnya.
8. Dihimbau kepada semua pihak untuk mendukung kegiatan ini karena dengan kebersamaan dan saling menghormati kita dapat merajut persatuan dan kesatuan yang sesungguhnya di bumi Landak yang kita cintai.
9. Kepada pihak-pihak sebagai mana tujuan surat ini serta ketua-ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan serta para Timanggong diwilayahnya masing-masing diminta bantuannya untuk meneruskan serta mengumumkan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
Surat edaran ini dicap dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, Heri Saman, SH. MH tembusan disampaikan kepada Yth: Forkopimda Kabupaten Landak di Ngabang, Danyon Armed 16 Tumbak Kaputing serta Ketua DAD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
(sartiman)