STRATEGINEWS.id, Medan — Sampai Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi pers, Minggu (21/5/2023).
Yos A Tarigan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu dari Kejari Medan 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa. “Kemudian Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan,” papar Yos.
Selanjutnya, untuk Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, di mana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extraordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan, antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus, serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.
Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini. “Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” tegasnya.
(KTS/rel)