Ditangkap di Malaysia, Poldasu tahan DPO pemalsuan sertifikat tanah

Tersangka Atek digiring petugas ke sel Direktorat Tahti Poldasu.

STRATEGINEWS.id, Medan – Ditreskrimum Polda Sumut (Poldasu) langsung menahan Adil Anwar alias Atek (73) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan kasus pemalsuan sertifikat surat tanah.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap AA alias Atek,” kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023) pagi.

Menurutnya, penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap AA alias Atek selesai. “Setelah kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan, kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Kata Hadi, tersangka ditahan atas dasar laporan polisi nomor 44 pada 10 Januari 2020. “Pasal pemalsuan dokumen. AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 26 miliar,” sebutnya.

Selama buron sejak 2020, sambung Hadi, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. “Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kami tangkap di Malaysia,” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73). DPO ini ditangkap dalam kasus penipuan sertifikat surat tanah.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *