Daerah  

Warga Menuntut Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Paselloreng

Strateginews.co, Wajo (Sulsel) — Ratusan warga dari Kecamatan Gilireng kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, Senin 8 Mei 2023 di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo, Jalan Pahlawan Sengkang.

Aksi ini kembali digelar untuk menuntut penyelesaian ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng yang belum dibayarkan.

Dalam orasinya, Mahasiswa dari AMIWB Kabupaten Wajo, yang mendampingi warga meminta kepala kantor BPN Wajo untuk keluar menemui massa dan menjelaskan alasan belum terbayarnya ganti rugi lahan warga seluas 42.97 Ha.

“Kami minta itikad baik Kepala BPN untuk menemui warga dan menjelaskan alasan belum terselesaikannya pembayaran ganti rugi tanah warga, ” ujarnya.

Presiden AMIWB, Syaifullah meminta pertanggungjawaban dan janji Kepala BPN Wajo untuk memproses pembayaran ganti rugi warga seluas 42, 97 Ha.

Presiden AMIWB Kabupaten Wajo, Syaifullah berorasi di depan kantor BPN Wajo (gus)
“Kami menuntut janji kepala BPN Wajo, untuk memproses pembayaran ganti rugi tanah warga. Secara administrasi semua berkas sudah dilengkapi. Hak warga telah dikebiri Kepala BPN Wajo,” tegas Syaifullah.

Juga menuntut ganti rugi 42.97 Ha, Syaifullah mempertanyakan ganti rugi Lapangan, Sepak Bola, Masjid, Tanah Pekuburan dan sejumlah aset desa.

Presiden AMIWB ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa Kepala BPN Wajo atas tindakannya menghalang halangi pembayaran ganti rugi lahan seluas 42.97 Ha.

“Kami minta penegak hukum untuk memeriksa kepala BPN Wajo, Syamsuddin, atas tindakannya menghalangi pembayaran ganti rugi tanah warga,” tegasnya.

Kepala ATR/ Badan Pertanahan Kabupaten Wajo, Syamsuddin yang keluar menemui demonstran, menjelaskan, bahwa ganti rugi tanah yang dituntut warga tidak bisa dibayarkan karena lokasi tersebut keluar dari Penetapan Lokasi (Penlok) 2021.

“Sesuai dengan rapat kordinasi BPN Wajo dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) pada tanggal 7 Februari 2023, tanah yang dituntut warga keluar dari Penlok,” ujarnya.

Syamsuddin mengaku sudah bersurat ke Balai untuk meminta Penlok baru.

Serta dirinya tak berani memproses pembayaran ganti rugi karena akan berdampak hukum.

“Saya tidak mau dipenjara gara gara ini. Saat ini saja saya sudah terperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulsel,” ucapnya.

Aksi unjuk rasa ini mendapat pengamanan ketat dari Aparat Polres Wajo.

(Takbir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *